KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu tak main-main soal disiplin aparatur. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan keluyuran atau tidak berada di tempat tugas saat jam pelayanan, siap-siap menghadapi sanksi keras hingga pemecatan.
Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali, dengan tegas menyampaikan bahwa Pemkot kini memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN.
Menurutnya, aturan sanksi sudah sangat jelas dan diberlakukan secara bertahap tapi jika dilanggar berulang, ujungnya bisa fatal pemecatan!
“Tahap pertama sanksi adalah penundaan kenaikan pangkat. Kalau masih bandel, diturunkan satu tingkat pangkat. Masih melanggar juga? Turun dua tingkat. Dan kalau sampai tiga kali mengulang, ASN itu akan dipecat,” tegas Yusrin, Kamis (17/07/2025).
Tak hanya mengandalkan pengawasan internal, Pemkot juga melibatkan masyarakat. Warga kini bisa ikut memantau dan melaporkan langsung jika melihat ASN tak berada di kantor saat jam kerja.
“Laporkan saja ke call center 112. Nanti akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, dan Satpol PP,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam meningkatkan kedisiplinan dan mutu pelayanan publik. Yusrin berharap, seluruh ASN bisa menjadikan aturan ini sebagai pengingat untuk tetap profesional dalam bekerja.***





