Puluhan Warga Desa Sapa Barat Datangi Kantor Desa, Sampaikan Beberapa Tuntutan
Minsel, Sulutnews.com — Puluhan Warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan mendatangi kantor desa, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa Sapa Barat, Selasa (15/07/2025).

Pertemuan bersama puluhan warga tersebut turut dihadiri oleh Hukum Tua Danny Mamangkey, SE bersama jajaran pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa dan anggota polsek Tenga, serta tokoh masyarakat dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan bentuk dari protes, kepedulian warga terhadap transparansi, keadilan, serta pengelolaan tata kelola desa yang diduga tidak berpihak kepada seluruh masyarakat.

Noval Warokka SIP perwakilan warga, menyebutkan dari Rapat Dengar Pendapat tersebut warga menuntut beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya :
1. Pembentukan Koperasi Merah Putih yang tidak transparan.
2. Usut dana hasil ketahanan pangan 2024 yang tidak tepat sasaran.
3. Pertanggung jawaban anggaran pembangunan perpustakaan tidak pernah ada.
4. Dimana Uang hasil penjualan babi ( Hasil Ketahanan Pangan).
5. Ketua BPD harus di ganti karena telah menjadi sumber perusak atau pengganggu rumah tangga orang.
“Yang menjadi tuntutan di sini yang paling utama juga masalah ketahanan pangan, dimana kami menduga salah sasaran karena digunakan untuk pembangunan fisik,” Ucapnya.

padahal sesuai regulasi yang ada, dimana dana ketahanan pangan itu semestinya dikelola oleh pemerintah desa dan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk sembako, tapi yang terjadi di kampung kami sapa Barat pemerintah tidak kembalikan ke masyarakat dalam bentuk apapun, hanya dipakai untuk pembangunan fisik.
Dan setiap program rencana pembangunan yang ada di desa tidak melibatkan unsur dari jaga, rapat jaga tidak pernah, tiba-tiba pembangunan langsung Jalan.

Lanjut ia katakan tuntutan yang lain juga yaitu ketua BPD karena sudah terbukti melanggar kode etik, dimana ketua BPD berselingkuh berhubungan badan dengan istri orang.
“Dengar pendapat dengan pemerintah desa terus terang kami tidak merasa puas, karena penjelasan dari pejabat Hukum Tua hanya seputar seputar situ saja,” ujar Noval dengan nada kesal.

Ia pun berharap kepada pemerintah Kecamatan dan pemerintah kabupaten agar dapat bergerak cepat menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Desa Sapa Barat.
Ditempat yang sama juga Hukum Tua desa Sapa Barat Danny Mamangkey, SE saat di temui media Sulutnews.com mengatakan ada berapa hal yang mereka sampaikan yang pertama tetang hasil ketahanan pangan tahun 2024, dimana untuk hasil ketahanan pangan itu belum digunakan oleh pemerintah desa.

“Nantinya lewat kesepakatan bersama akan di undang masyarakat dalam rapat Umum desa yang rencananya akan dibahas untuk hasil ketahanan pangan 2024, apakah nantinya untuk penyelesaian balai pertemuan Umum atau untuk pengadaan sembako,” ujarnya.
Dan untuk status dari ketua BPD ada regulasi sesuai dengan permendagri No 110 Tahun 2016 tetang BPD di situ ada hal larangan yang tertuang dalam regulasi tersebut dan nanti untuk proses selanjutnya akan di serahkan langsung mekanisme kepada bpd yang terkait.
“Saya selaku pemerintah desa Sapa Barat menyampaikan salut dan terima kasih, Apresiasi kepada Toko dan warga masyarakat yang telah hadir dalam kegiatan Rapat Dengar pendapat, Terima kasih,” pungkas Hukumtua Danny Mamangkey, SE. (Sel)






