Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya perangkat desa air umban kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan, di ketahui selaku sekdes desa air umban rangkap jabatan sebagai TPK salah satu kegiatan. Hal itu perlu di evaluasi mengingat tugas sekdes pada pemerintahan desa lumayan sibuk selaku koordinator perangkat desa.
Tidak hanya itu dengan adanya sekdes desa air umban kecamatan Pino yang dinilai rangkap jabatan, dalam melaksanakan tugasnya selaku TPK kegiatan sekdes air umban juga di nilai rugikan keuangan desa atas realisasi kegiatan yang di tanganinya.
Hal itu terungkap sesuai penelusuran media ini terhadap pihak rekanan desa air umban yang menyatakan bahwa mereka lakukan pencairan kegiatan tersebut langsung dengan sekdes air umban, tanpa menyerahkan bukti fisik namun sekdes sekedar menyodorkan surat pertanggung jawaban yang akan di tanda tangani oleh rekanan.
“Kami belum menyelesaikan bukti fisiknya, kami baru pergi ke desa sesudah itu kami tanda tangan surat pertanggung jawaban yang di buat oleh sekdes dan langsung di cairkan” ujar sumber berita ini yang menjadi rekanan desa air umban kecamatan Pino.
Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di mintai tanggapannya terkait adanya kejadian yang terjadi pada pemerintah desa air umban yang diduga di lakukan oleh sekdes air umban kecamatan Pino menyatakan “Kami berharap pemdes dalam setiap kegiatan yang di lakukan oleh pemdes harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak minimbulkan persoalan dan pelanggaran yang berujung dengan pidana, kami harapkan pihak kecamatan untuk lakukan monitor hal tersebut” ujar Hamdan.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Darsoni SE menyayangkan tindakan sekdes desa air umban, yang mengeluarkan dan membayar kegiatan menggunakan dana desa tanpa bukti fisik, ini sudah perlu di audit jangan sampai sekdes air umban semena mena itu uang negara dan hak masyarakat desa air umban tidak bisa di cairkan tanpa prosedur yang jelas semua realisasi dana desa ada aturannya.
Disamping itu juga pernyataan sekdes desa air umban yang dinilai berbelit belit patut diduga kegiatan yang di realisasikannya rugikan keuangan desa.
“Sekdes desa air umban menyatakan dengan jelas bahwa dirinya bukanlah TPK nya, namun karena para rekanan taunya nomor beliau jadi beliau lah yang di hubungi para rekanan. Sementara itu beberapa rekanan yang di maksud dengan jelas mengutarakan dengan awak media bahwa mereka melakukan segala pengurusan mulai dari pemesanan sampai ke pencairan di lakukan oleh sekdes itu sendiri. Memang mereka tidak mengetahui apakah sekdes air umban juga merangkap sebagai TPK rekanan tidak memahami itu, yang pasti rekanan yang di maksud dengan tegas menyatakan seluruh urusannya dengan sekdes air umban” ujar Darsoni.
Disisi lain camat Pino saat di konfirmasi terkait adanya kejadian di desa air umban tampaknya memilih bungkam tanpa komentar apapun, bupati Bengkulu Selatan di harapkan respon dengan apa yang terjadi di kecamatan Pino demi terciptanya Bengkulu Selatan yang maju. (JN)





