Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu Selatan · 8 Jul 2025 22:39 WITA ·

Musyawarah Perubahan Anggaran Desa Padang Burnai Tanpa Melibatkan Unsur Masyarakat Dinilai Tidak Sah


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pada pengambilan keputusan masyarakat desa wajib diikutsertakan dalam musyawarah desa, termasuk musyawarah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Musyawarah desa adalah forum penting untuk pengambilan keputusan desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, dan merupakan wujud transparansi serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Musyawarah desa, termasuk yang membahas perubahan APBDes, adalah forum dimana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, menanyakan, dan memberikan masukan terkait pengelolaan keuangan desa.

Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang desa menekankan pentingnya musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan desa, yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa.

Darsoni SE salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa apa yang di lakukan oleh pemerintah desa Padang burnai serta BPD yang melakukan musyawarah tanpa unsur masyarakat sesuai regulasi yang ada itu musyawarah yang di anggap tidak sah.

“musyawarah desa yang hanya diikuti oleh Pemerintah Desa dan BPD tanpa melibatkan unsur masyarakat tidak sah. Musyawarah desa seharusnya melibatkan seluruh unsur masyarakat desa untuk memastikan pengambilan keputusan yang partisipatif, demokratis, dan mencerminkan kepentingan bersama” ujar Darsoni.

Sementara itu kepala dinas PMD kabupaten Bengkulu Selatan Herman Sunarya saat dikonfirmasi menyatakan “musdes yang mereka lakukan musdes perubahan apbdes, sebenarnya mereka sudah mengundang, dan untuk pembahasan apbdes perubahan, tidak harus mengundang seluruh/perwakilan karena perubahan tidak menampung usulan baru”.

Untuk diketahui pemerintah desa Padang burnai pada tahun 2024 membahas anggaran perubahan dengan BPD setempat tanpa melibatkan unsur masyarakat, hal itu di buktikan dengan adanya bukti tanda tangan daftar hadir musyawarah pada APBDes perubahan desa Padang burnai. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,461 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Hebat! Cukup Tanda Tangan Dan Cap Salah Satu Anggaran Dana Desa Gelumbang Raib Hingga 100% Tanpa Fisik

27 April 2026 - 08:01 WITA

Realisasi Salah Satu Kegiatan Diduga Tanpa Bukti Fisik Pemdes Desa Gelumbang Jadi Sorotan Dinilai Realisasi Tidak Pro Rakyat

25 April 2026 - 09:24 WITA

Diduga Anggaran Salah Satu Kegiatan Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Dicairkan Tidak Sesuai Prosedur Saat Di Konfirmasi TPK Kabur

24 April 2026 - 09:45 WITA

Pemerintah Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Bagikan Beras Dan Minyak Goreng Terhadap Warganya

19 April 2026 - 20:06 WITA

Penetapan keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim TA.2026 

19 April 2026 - 06:47 WITA

Trending di Bengkulu Selatan