Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya perangkat desa air umban kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan, di ketahui selaku sekdes desa air umban rangkap jabatan sebagai TPK salah satu kegiatan. Hal itu perlu di evaluasi mengingat tugas sekdes pada pemerintahan desa lumayan sibuk selaku koordinator perangkat desa.
Tidak hanya itu dengan adanya sekdes desa air umban kecamatan Pino yang dinilai rangkap jabatan, dalam melaksanakan tugasnya selaku TPK kegiatan sekdes air umban juga di nilai rugikan keuangan desa atas realisasi kegiatan tersebut.
Hal itu terungkap sesuai penelusuran media ini terhadap pihak rekanan desa air umban yang menyatakan bahwa mereka lakukan pencairan kegiatan tersebut tanpa bukti fisik.
“Kami belum menyelesaikan bukti fisiknya, kami baru pergi ke desa sesudah itu kami tanda tangan surat pertanggung jawaban yang di buat oleh sekdes dan langsung di cairkan” ujar sumber berita ini yang menjadi rekanan desa air umban kecamatan Pino.
Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di mintai tanggapannya terkait adanya kejadian yang terjadi pada pemerintah desa air umban yang diduga di lakukan oleh sekdes air umban kecamatan Pino menyatakan “Kami berharap pemdes dalam setiap kegiatan yang di lakukan oleh pemdes harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak minimbulkan persoalan dan pelanggaran yang berujung dengan pidana, kami harapkan pihak kecamatan untuk lakukan monitor hal tersebut” ujar Hamdan.
Sementara dasar hukum kenapa Sekretaris Desa tidak boleh menjadi anggota/ketua TPK tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, dan di ayat (2) menyebutkan tugas Sekretaris Desa, dimana di ayat (2) tersebut tidak ada kalimat yang secara tegas menyebutkan Sekretaris Desa adalah pelaksana kegiatan, untuk itu Pelaksana Kegiatan menurut Permendagri 113/2014 tersebut adalah Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2).
Terpisah sekdes air umban saat di konfirmasi membantah bahwa dirinya TPK kegiatan tersebut, pengakuan ini berbanding terbalik dengan apa yang di nyatakan oleh pihak rekanan desa air umban bahwa segala sesuatunya di urusi melalui sekdes air umban hingga pencairan.
“Bukan kita TPK namun mereka tau cuman nomor sekdes” ungkap sekdes dengan singkat menjawab konfirmasi awak media.
Darsoni SE salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai bahwa sekdes desa air umban berbelit belit dalam memberikan tanggapan, sebab sesuai pengakuan sekdes air umban dirinya bukanlah TPK kegiatan namun kenapa sekdes air umban yang berhubungan dengan rekanan, buat surat pertanggung jawaban, dan melakukan pencairan” ungkap Soni.
Darsoni.SE juga berharap dengan adanya kejadian ini kiranya pihak pihak terkait dapat melakukan audit realisasi dana desa di desa air umban, sebab patut diduga sekdes air umban bagi bagi dana desa tanpa pertanggung jawaban yang jelas. (JN)





