Sulutnews.com Bengkulu Selatan – lagi lagi dinas pertanian kabupaten Bengkulu Selatan di hebohkan dengan isu miring, kali ini datang dari oknum ASN pertanian kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga lakukan pungli pada bantuan pupuk non subsidi untuk perkebunan.
Diketahui oknum ASN dinas pertanian ini meminta jatah dengan dua kelompok perkebunan yang ada di salah satu kecamatan di kabupaten Bengkulu Selatan, jatah tersebut diduga di terimanya setiap pupuk bantuan tersebut turun, oleh karena itu dirinya meminta apabila penerima tidak dapat menggantikan uang agar meninggalkan jatah pupuk sesuai dengan apa yang telah di sepakati.
Sesuai penelusuran media ini di lapangan, bantuan pupuk perkebunan yang di terima masyarakat di dua kelompok di salah satu kecamatan kabupaten Bengkulu Selatan terindikasi terjadi pungli hingga 15jt rupiah per kelompok, pungli ini terungkap karena pada setiap pembagiannya masyarakat di bebani dengan potongan jatah yang akan di setorkan ke salah satu oknum ASN dinas pertanian Bengkulu Selatan melalui ketua kelompok, dengan alasan seolah olah dana 15jt seakan akan untuk uang kas kelompok.
Hal ini jelas sesuai regulasi yang ada oknum ASN dinas pertanian Bengkulu Selatan diduga telah melakukan pungli terhadap masyarakat melalui bantuan pupuk non subsidi yang di berikan pemerintah terhadap masyarakat melalui kelompok perkebunan yang mana masyarakat semestinya tidak di bebani untuk membayar namun pupuk tersebut di bagikan oleh pemerintah secara gratis.
Atas adanya peristiwa yang merugikan masyarakat dan keuangan pemerintah tersebut, salah satu penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan Darsoni SE meminta agar oknum ASN dinas pertanian Bengkulu Selatan yang diduga melakukan pungli tersebut agar dapat di proses secara hukum, karena apa yang telah dilakukannya sudah sangat merugikan masyarakat banyak, dengan mengandalkan jabatannya lakukan permintaan sejumlah setoran dari bantuan pupuk yang di berikan oleh pemerintah terhadap masyarakat secara gratis.
Salah satu sumber berita ini (M) yang mana namanya enggan disebutkan menyatakan bahwa kejadian itu benar adanya “salah satu oknum ASN dinas pertanian kabupaten Bengkulu Selatan meminta jatah dari bantuan pemerintah berupa pupuk perkebunan yang di terima oleh masyarakat melalui kelompok, akan tetapi Masyarakat dibebani dengan nominal yang telah di tentukan oleh oknum ASN melalui ketua kelompok masing masing. Atas permintaan tersebut pupuk bantuan turun dan sudah pernah di lakukan petani penerima pupuk harus menyerahkan sejumlah uang sebagai jatah oknum ASN yang di kumpulkan dengan ketua dengan dalih untuk uang kas kelompok” ungkapnya.
Sumber (M) juga menjelaskan dengan media ini bahwa setoran tersebut jelas senilai 15jt rupiah per kelompok, oleh sebab itulah apabila masyarakat penerima tidak memiliki uang untuk pengganti setoran ke oknum ASN dinas pertanian tersebut, maka penerima diwajibkan meninggalkan pupuk sebagai pengganti setoran yang di maksud sesuai dengan perjanjian pembayaran untuk di setorkan dengan oknum ASN tersebut.
Atas adanya hal ini, diminta Aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan terhadap bantuan pupuk perkebunan non subsidi ini, hal ini dianggap perlu melihat banyaknya masyarakat yang dirugikan atas ulah salah satu oknum ASN di dinas pertanian bengkulu Selatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan, termasuk oknum ASN dinas pertanian Bengkulu Selatan yang belum dapat di temui karena belum berada di kantor dinas pertanian Bengkulu Selatan. Saat di hubungi untuk lakukan konfirmasi, beliau sama sekali tidak memberikan respon dalam menyampaikan tanggapan beliau. (JN)





