Rote Ndao, Sulutnews.com– Kasus arogansi Kepala Sekolah Dasar Inpres Mokdale, Nefri Ariyanto Kiuk, kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman luas. Oknum kepala sekolah ini dituduh bertindak sewenang-wenang, tidak menghargai guru senior, dan menyalahgunakan wewenang. Desakan agar Bupati Rote Ndao mencopot dan menjatuhkan sanksi tegas semakin menguat.
Informasi yang beredar menyebutkan Nefri Ariyanto Kiuk, yang biasa dipanggil Ari ini, memiliki rekam jejak kepemimpinan yang buruk.
Ia diduga pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena perlakuannya yang tidak menghargai guru senior. Sikap arogannya yang merasa paling pintar dan paling memahami pengelolaan sekolah, terutama Data Pokok Pendidikan (Dapodik), semakin memperburuk citranya.
Lebih parah lagi, Ari diduga merebut pengelolaan Dapodik dari seorang guru yang berpengalaman mengelola sistem tersebut di Kabupaten Rote Ndao. Tindakan ini sebagai kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang yang tak bisa ditolerir.
Kurangnya rasa hormat terhadap guru senior yang lebih berpengalaman menjadi sorotan utama. Perilaku ini dinilai telah merusak iklim kerja yang kondusif di sekolah dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Bupati Rote Ndao untuk segera bertindak dan menindak tegas Nefri Ariyanto Kiuk.
Pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah dan sanksi yang setimpal diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Ketegasan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga martabat dunia pendidikan di Kabupaten Rote Ndao dan menjadi contoh bagi kepala sekolah lainnya.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Reporter: Dance Henukh






