Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 5 Jun 2025 08:15 WITA ·

Bupati Rote Ndao Didesak Copot dan Sanksi Kepala Sekolah Arogan SD Inpres Mokdale


Nefri Ariyanto Kiuk Kepala Sekolah SD Inpres Mokdale. Ket Foto/2 Juni 2025. Perbesar

Nefri Ariyanto Kiuk Kepala Sekolah SD Inpres Mokdale. Ket Foto/2 Juni 2025.

Rote Ndao, Sulutnews.com– Kasus arogansi Kepala Sekolah Dasar Inpres Mokdale, Nefri Ariyanto Kiuk, kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman luas. Oknum kepala sekolah ini dituduh bertindak sewenang-wenang, tidak menghargai guru senior, dan menyalahgunakan wewenang. Desakan agar Bupati Rote Ndao mencopot dan menjatuhkan sanksi tegas semakin menguat.

Informasi yang beredar menyebutkan Nefri Ariyanto Kiuk, yang biasa dipanggil Ari ini, memiliki rekam jejak kepemimpinan yang buruk.

Ia diduga pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena perlakuannya yang tidak menghargai guru senior. Sikap arogannya yang merasa paling pintar dan paling memahami pengelolaan sekolah, terutama Data Pokok Pendidikan (Dapodik), semakin memperburuk citranya.

Lebih parah lagi, Ari diduga merebut pengelolaan Dapodik dari seorang guru yang berpengalaman mengelola sistem tersebut di Kabupaten Rote Ndao. Tindakan ini sebagai kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang yang tak bisa ditolerir.

Kurangnya rasa hormat terhadap guru senior yang lebih berpengalaman menjadi sorotan utama. Perilaku ini dinilai telah merusak iklim kerja yang kondusif di sekolah dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.

Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Bupati Rote Ndao untuk segera bertindak dan menindak tegas Nefri Ariyanto Kiuk.

Pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah dan sanksi yang setimpal diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Ketegasan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga martabat dunia pendidikan di Kabupaten Rote Ndao dan menjadi contoh bagi kepala sekolah lainnya.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,483 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional