Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Asahan · 26 Mei 2025 23:24 WITA ·

Manusia tidak tau malu! Kades Punggulan Suyatno dan Kaur Keuangan Sutio Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi


Manusia tidak tau malu! Kades Punggulan Suyatno dan Kaur Keuangan Sutio Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Setelah resmi menetapkan status tersangka, Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan Suyatno selaku Kepala Desa Punggulan dan Sutio selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin (26/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung menjelaskan kedua tersangka tersebut ditahan karena diduga korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Kedua tersangka tersebut resmi ditahan mulai hari ini. Keduanya akan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut”ujar Heriyanto

Selanjutnya Heriyanto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari penyidik yang menemukan bukti – bukti yang cukup atas penyalahgunaan anggaran Desa Punggulan tersebut.

“Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan. Dana tersebut dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa dan Bendahara nya,” terangnya.

Selain itu, lanjut Heriyanto, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) serta tidak dilaporkan dalam penyusunan APB Des

“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta laporan hasil audit PPKKN dengan nomor 700/03/CK/ 2025 menyebutkan jika kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 525.820.979,” tegasnya.

Masih menurut Heriyanto, perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut terbukti telah bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa. Saya ingatkan kepada seluruh perangkat Desa di Kabupaten Asahan agar dapat mengelola anggaran secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan,” himbaunya.

Berdasarkan pantauan, setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Desa dan Bendahara Desa Punggulan langsung digiring ke dalam mobil tahanan oleh pihak penyidik menuju Lapas Labuhan Ruku.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,245 kali

Baca Lainnya

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

SMP Swasta HKBP Sei Kepayang Mengeluh MBG Berbau dan Tidak Bisa Dikonsumsi

14 April 2026 - 23:27 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim