Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 24 Mei 2025 23:38 WITA ·

Misteri Kasus Korupsi Rote Ndao: Rp 418 Juta Menggantung, Tersangka Belum Ditetapkan


Misteri Kasus Korupsi Rote Ndao: Rp 418 Juta Menggantung, Tersangka Belum Ditetapkan Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – tengah dibayangi misteri kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 418.789.823. Jumlah fantastis ini merupakan sisa dari realisasi belanja Rp 647.336.323 yang tak didukung bukti pertanggungjawaban, tanpa jejak fisik kas tunai maupun saldo rekening per 31 Desember 2023. Meskipun telah dikembalikan Rp 228.546.500 ke kas daerah pada tahun 2024, sisa kerugian tersebut masih menggantung.

Kejanggalan semakin kentara dengan pernyataan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkilaus Lenggu. Ia membenarkan selesainya perhitungan kerugian negara, namun enggan merinci jumlah pasti saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu, 24 Mei 2025. Pertanyaan seputar penyerahan hasil pemeriksaan ke Polres Rote Ndao dan waktu perhitungan juga diabaikan.

Bendahara dan Kepala Dinas P3AP2KB telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada 17 Mei 2024, disaksikan Inspektur dan Sekretaris Dinas. Namun, SKTJM ini tak menyelesaikan masalah; uang negara tetap belum dikembalikan.

Dugaan penyelewengan dana jasa medis pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi (implant) tahun anggaran 2023 menjadi akar masalah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan audit Inspektorat Rote Ndao telah tersedia, namun Polres Rote Ndao hingga kini belum menetapkan tersangka.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Publik menuntut kejelasan dan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Rote Ndao tengah diuji. Langkah cepat dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan dan mencegah terulangnya kasus serupa. Rp 418 juta yang menggantung menjadi simbol ketidakpastian dan menuntut jawaban yang tuntas.(Robby)

 

Reporter:Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,636 kali

Baca Lainnya

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Trending di News