Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 18 Mei 2025 19:49 WITA ·

Pemkab Asahan maupun Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik Menghadapi Para Penggarap Tanah Milik Negara


Pemkab Asahan maupun Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik Menghadapi Para Penggarap Tanah Milik Negara Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Lemahnya Pengawasan Pemkab Asahan terhadap Aset Bangunan maupun tanah milik Negara telah dimaamfaatkan segelintir orang yang mengatas namakan kelompok tani untuk menguasai Tanah perkebunan sawit dan karet yang Hgu nya milik PT Bakrie Sumatera Plantation telah habis masa penggunaannya, dan masih dalam pengurusan perpanjangan.

Masa peralihan waktu pengurusan HGU inilah yang dimaamfaatkan mereka yang mengatas namakan kelompok tani atau turunan Sultan untuk menguasai Tanah perkebunan sawit dan karet tersebut.

Menurut Manager HRD PT Bsp ,Wahyu..izin HGU PT Bsp memang sudah habis namun sudah dilakukan pengurusan untuk perpanjangan HGU .

Sudah beberapa bulan surat beserta administrasi lainnya untuk memperpanjang HGU sudah kita perlengkapi dan sudah kita serahkan namun surat izin HGU dari kementrian terkait belum juga turun ke kantor kami.

Sementara beberapa orang yang mengatasnamakan keluarga Sultanlah ,dan mengatasnamakan kelompok tanilah,mulai menguasai lahan lahan milik kami.
Dan itu sangat kami sesalkan.

Tokoh masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan mengatakan,ketegasan dari Pemkab Asahan dan juga aparat penegak hukum yang diharapkan,agar asset yang

HGUnya telah habis ,tanah tersebut buat sementara menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah untuk diamankan.
Ini kan di biarkan berkembang para penggarap untuk menguasai Tanah HGU bsp yg masih dalam pengurusan surat izin nya.

Terlihat di lahan perkebunan sawit dan karet HGU PT Bsp telah berdiri bangunan bangunan tempat tinggal yang permanen oleh mereka yang mengatas namakan kelompok tani ,dan kelompok keluarga Kesultanan Melayu.

Belakangan hari setelah izin perpanjangan HGU PT Bsp di keluarkan Menteri terkait,disinilah akan terjadi keributan yang dapat menelan korban.ujar tokoh masyarakat.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,299 kali

Baca Lainnya

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Tahanan Titipan Polsek Air Batu Polres Asahan Meninggal di Lapas Labuhan Ruku kabupaten Batubara

6 Mei 2026 - 23:17 WITA

Trending di Asahan