Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Bolmut · 3 Mei 2025 02:01 WITA ·

Tindakan PHK Sepihak Oleh BIF Finance Bolmong Utara


Tindakan PHK Sepihak Oleh BIF Finance Bolmong Utara Perbesar

Kantor PT BFI Finance Tbk Kab. Bolmong Utara


Bolmut, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BFI Finance atau PT BFI Finance Indonesia Tbk, pada tanggal 6 Mei 2025 untuk membahas kasus pemecatan sepihak terhadap Hardi Popana, seorang karyawan tetap BFI Cabang Bolmut. Sabtu (03/05/2025).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan akhir-akhir ini kian ramai diperbincangkan. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam artian lain, harus ada alasan dibalik sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang benar adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) secara tegas menyatakan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Perusahaan harus terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/serikat pekerja untuk mencari kesepakatan sebelum memutuskan hubungan kerja. 

Kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menurut
Hardi Popana, pada awal dimutasi ke BFI Cabang Minahasa Selatan pada tanggal 3 Maret 2025, tanpa fasilitas dan tunjangan tempat tinggal.

– Ia hanya diberitahu bahwa penugasan tersebut bersifat sementara selama dua bulan dan akan kembali ke BFI Cabang Bolmut.

– Hardi meminta pihak BFI untuk mencantumkan kalimat dalam surat keterangan pemindahan yang menyatakan bahwa ia hanya diperbantukan dan akan kembali ke Bolmut setelah dua bulan, namun permintaannya tidak diindahkan.

– Pada 11 April 2025, Hardi dikeluarkan dari grup WhatsApp kantor dan absennya dinonaktifkan.

Dari perlakuan sewenang-wenang ini, Hardi Popana akan melakukan upaya mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak legislator dengan tujuan untuk mendengar alasan di balik pemecatan sepihak Hardi Popana oleh BFI Cabang Bolmut dan mencari solusi terkait permasalahan ini.


“Semoga RDP ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi saya, dan menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja,” ungkap Hardi Popana. *** GG/MAZN

Artikel ini telah dibaca 1,519 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Ketua Partai Gerindra Bolmong Utara Reba Ponto Berduka, Isterinya Meninggal Dunia

16 April 2026 - 20:19 WITA

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026

15 April 2026 - 23:22 WITA

Legislator Dewi Sandra Astuti Melaksanakan Doa Syukur Menempati Rumah Baru

10 April 2026 - 20:48 WITA

Mengapa RUU Masyarakat Adat Ditunda Terus Menerus ?

10 April 2026 - 10:07 WITA

Sakralnya Ijab Kabul Dalam Pernikahan Disaksikan Allah & RasulNya Serta Malaikat

9 April 2026 - 15:13 WITA

Trending di Bolmut