Lebak,Sulutnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebak. Pada Senin, 22 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, mengatakan, Tersangka berinisial DD EFD, 45 tahun, karyawan swasta, diamankan di sebuah rumah di Perumahan Griya Pajagan Permai, Blok E No. 5, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,85 gram, pipa kaca bekas pakai, dan ponsel Samsung berwarna merah,” kata Kasat Narkoba Lebak, Jum’at 25 April 2025.
Epy Cepiana, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Abdul)





