Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 23 Apr 2025 08:04 WITA ·

Gubernur Sulut Angkat Staf Khusus. Larangan BKN Dilanggar??


Gubernur Sulut Angkat Staf Khusus. Larangan BKN Dilanggar?? Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Program penghematan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditindaklanjuti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh tentang larangan kepada para Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati / Walikota untuk mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus, ternyata tidak berlaku di Provinsi Sulawesi Utara. Terbukti Gubernur Yulius Silvanus dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkay tetap menetapan Staf Khusus di lingkup Pemerintah Provinsi.

Terkait pengangkatan Staf Khusus tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik M Tumbelaka mengatakan, meski keberadaan staf khusus sangat dibutuhkan, tetapi untuk tujuan penghematan, maka ada larangan untuk mengangkat staf khusus dilingkup Kementrian, Kepala Daerah Gubernur, Bupati /Walikota dan ini berlaku Nasional.

“Bagi saya, Staf Khusus Kepala Daerah itu dibutuhkan untuk menunjang kinerja para Kepala Daerah, dengan catatan sesuai kompetensi dan rekam jejak yang jelas. Namun disisi lain untuk pengangkatan Staf Khusus, sepanjang pengetahuan saya para Kepala Daerah yang baru dilantik dilarang mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus Kepala Daerah. Larangan ini oleh Kepala BKN. Maksud dan tujuan yang saya tangkap dari diberlakukan larangan ini adalah  guna menekan pemborosan anggaran didaerah serta juga sebagai upaya pencegahan pengangkatan yang didasarkan kepentingan politik” tegas Taufik M Tumbelaka.

Juga Taufik mengatakan terkait adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tersebut Taufik M Tumbelaka  menyampaikan pertanyaan apakah larangan sudah dicabut atau belum. “Adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tentunya akan menimbulkan pertanyaan. Apakah larangan itu sudah dicabut atau belum ? Atau ada pengecualian tertentu. Jadi terkait ini perlu penjelasan dari  Pemerintah Propinsi Sulut dan juga BKN. Ini supaya jelas sehingga tidak menimbulkan asumsi liar”, ujar Pengamat jebolan Fisipol UGM Yogyakarta ini.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,522 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh Bangga Dua Siswa SMA Faith Maengkom dan Gabriel Kamasi Terpilih Utusan Sulut Calon Paskibraka Tingkat Nasional 2026

24 Juni 2026 - 17:01 WITA

Daya Tampung SMA dan SMK di Sulut 46.107 Siswa, Yang Mendaftar SPMB 2026 Baru 28.231 Hinga Senin 22 Juni

23 Juni 2026 - 14:53 WITA

Roger Mamesa : Pihut di Minahasa Gambaran Kecil Ketaatan Masyarakat Dalam Berdemokersi

23 Juni 2026 - 10:00 WITA

Kuota SPMB di Sulut Terjadi Ketimpangan DPRD Sulut Panggil Hearing Dinas Pendidikan Daerah

22 Juni 2026 - 22:10 WITA

Felly Estelita Runtuwene Sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Masyarakat Kota Manado

22 Juni 2026 - 21:48 WITA

Dosen Unipar Stephen Simbolon Resmi Berstatus Advokat Usai Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Manado

22 Juni 2026 - 17:53 WITA

Trending di Manado