MANADO,Sulutnews.com – Program penghematan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditindaklanjuti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh tentang larangan kepada para Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati / Walikota untuk mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus, ternyata tidak berlaku di Provinsi Sulawesi Utara. Terbukti Gubernur Yulius Silvanus dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkay tetap menetapan Staf Khusus di lingkup Pemerintah Provinsi.
Terkait pengangkatan Staf Khusus tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik M Tumbelaka mengatakan, meski keberadaan staf khusus sangat dibutuhkan, tetapi untuk tujuan penghematan, maka ada larangan untuk mengangkat staf khusus dilingkup Kementrian, Kepala Daerah Gubernur, Bupati /Walikota dan ini berlaku Nasional.
“Bagi saya, Staf Khusus Kepala Daerah itu dibutuhkan untuk menunjang kinerja para Kepala Daerah, dengan catatan sesuai kompetensi dan rekam jejak yang jelas. Namun disisi lain untuk pengangkatan Staf Khusus, sepanjang pengetahuan saya para Kepala Daerah yang baru dilantik dilarang mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus Kepala Daerah. Larangan ini oleh Kepala BKN. Maksud dan tujuan yang saya tangkap dari diberlakukan larangan ini adalah guna menekan pemborosan anggaran didaerah serta juga sebagai upaya pencegahan pengangkatan yang didasarkan kepentingan politik” tegas Taufik M Tumbelaka.
Juga Taufik mengatakan terkait adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tersebut Taufik M Tumbelaka menyampaikan pertanyaan apakah larangan sudah dicabut atau belum. “Adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tentunya akan menimbulkan pertanyaan. Apakah larangan itu sudah dicabut atau belum ? Atau ada pengecualian tertentu. Jadi terkait ini perlu penjelasan dari Pemerintah Propinsi Sulut dan juga BKN. Ini supaya jelas sehingga tidak menimbulkan asumsi liar”, ujar Pengamat jebolan Fisipol UGM Yogyakarta ini.(josh tinungki)






