Rote Ndao,Sulutnews.com – penambahan Daya pada pekerjaan Perbaikan dan Instalasi Listrik di RSUD Ba’a dengan pagu dana Rp 2,89 miliar menuai sorotan DPRD kabupaten Rote Ndao.
Pekerjaan penambahan daya listrik di rumah sakit ba’a bermasalah.ada praktik mark up harga di pekerjaan yang asal jadi itu, kasus pekerjaan penambahan daya listrik pada rumah sakit umum ba’a mencuat dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Dalam raker yang digelar bersama mitra perangkat daerah pada Kamis 6-3-2025 hingga Jumat 7-3-2025, Komisi II akhirnya sepakat merekomendasikan temuan kasus ini agar proyek ini ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum APH dalam hal ini pihak Kejaksaan negeri Rote ndao.
Kontraktor Mark Up harga dan juga Pekerjaan Tidak Sesuai perencanaan.
Ketua Komisi II DPRD Rote Ndao, Meksi Mooy, mengungkapkan pihaknya merasa dibohongi setelah menemukan kejanggalan pada proyek tersebut itu.

“Kami sudah mendapatkan informasi, bahkan telah melakukan klarifikasi dengan pihak RSUD Ba’a. Dari hasil rapat kerja kami, terdapat mark up harga pada proyek itu,” ucap Meksi Mooy kepada Sulutnews.com Selasa (25/3/2025).
Menurut politisi Partai Golkar itu awalnya proyek ini disebut bertujuan memperbaiki instalasi listrik secara menyeluruh agar peralatan medis RSUD Ba’a dapat berfungsi optimal. Namun, hasil pemantauan lapangan mendapatkan proyek tersebut hanya sebatas penambahan daya, tanpa perombakan instalasi listrik yang seharusnya dilakukan dengan anggaran yang sangat fantastik.
“Yang dikerjakan hanya penambahan daya saja, jadi tetap tidak menjawab permasalahan utama di RSUD Ba’a. Sampai sekarang pun, dokumen pelaksanaan proyek yang kami minta belum diserahkan oleh pihak RSUD,” tegasnya.
Trafo Diduga Tak Sesuai Spesifikasi. Hasil investigasi media ini pada Senin (24/3/2025) mengungkapkan bahwa dua unit trafo yang seharusnya berkapasitas 500 KVA masing-masing, ternyata hanya berkapasitas 150 KVA. Selain itu, sejumlah item pekerjaan lainnya juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Akibat dugaan l, proyek yang menelan dana hampir Rp 2,89 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara daerah hingga setengah dari nilai kontrak yang ada.
Reporter : Dance henukh







