Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 11 Feb 2025 04:57 WITA ·

Polres Bolmong Utara Melaksanakan Operasi Keselamatan Samrat 2025


Polres Bolmong Utara Melaksanakan Operasi Keselamatan Samrat 2025 Perbesar

Operasi Satlantas Polres Bolmut
Bolmut, Sulutnews.com – Wakapolres Bolmong Utara Kompol Saiful Tammu Pimpin Apel
Gelar Pasukan Operasi Keselamaran Kewilayaan Samrat 2025 dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang puasa Ramadhan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025,
berlangsunh di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres Bolmong Utara. Senin 10 Februari 2025.
Wakapolres Bolmong Utara Kompol Saiful Tammu Apel Gelar Pasukan
Operasi Keselamatan Samrat 2025 ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025. Kasatlantas Polres Bolmong Utara AKP Moh. Hasanudin, mengatakan, operasi ini digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) jelang Ramadhan 2025.

Bahwa dalam rangka terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Polres Bolmong Utara dan Jajaran telah menggelar Operasi Keselamatan Samrat tahun 2025.
Spanduk
Terdapat sembilan sasaran atau target prioritas dan besaran sanksi denda dalam Operasi Keselamatan Samrat 2025 ini.

1. Pengemudi yang menggunakan HP Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Tidak menggunakan safety belt, Pengendara dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Pengemudi di bawah umur dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Knalpot brong, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

7. Berboncengan lebih dari satu penumpang, pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

8. Melawan arus, pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

9. Pelanggaran Over dimension dan overload (ODOL). Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Kasatlantas AKP Moh. Hasanudin juga mengatakan, jenis kegiatan ini akan dilaksanakan melalui imbauan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan, pembagian brosur dan pembentangan spanduk tentang tertib berlalu lintas.

Selain itu, juga ada berbagai kegiatan sosial, edukasi dan patroli mobile dalam Operasi Keselamatan Samrat 2025 ini.
Kasatlantas Polres Bolmong Utara AKP Moh. Hasanudin melakaksanakan sosialisasi di SMK Kaidipang
“Kegiatan operasi Keselamatan Samrat 2025 hari pertama, hari ini Senin, 10 Februari 2025 jam 10:00 wita, dari Satlantas Polres Bolmong Utara bersama anggota yang tersprint memberikan penyuluhan di SMK 1 Kaidipang. Untuk hari ini teguran berjumlah 12 dan untuk tilang masih nihil,” ujarnya. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,290 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan, Diluncurkan Centra UMKM Wisata Pantai Batupinagut

16 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Kapolres Andhika Fitransyah Bersinergi Dengan Pengadilan Agama Boroko, Dorong Pelayanan Proses Hukum Aman & Berkeadilan

15 Agustus 2026 - 01:29 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Merestui dr. Reza Goma Melanjutkan Studi Dokter Spesial Jantung

13 Agustus 2026 - 13:44 WITA

Remaja 15 Tahun Alami Kecelakaan Tunggal di Persawahan Dalapuli Barat

13 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Pengukuhan DPD & DPC Srikandi Jaga Desa Se-Sulut

10 Agustus 2026 - 11:59 WITA

Apel Pagi & Gaktiblin Polres Bolmong Utara Perkuat Disiplin Serta Kesiapan Personel

10 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Trending di Bolmut