Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 20 Jan 2025 18:21 WITA ·

Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum


Prof Yusuf Henuk Pengacara “Roteman Law Free” : Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Asli dan Sah Secara Hukum Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com — Prof Yusuf L Henuk Pengacara dari firma hukum Roteman Law Free menegaskan keaslian ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, melalui surat resmi yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Surat ini juga telah disebarluaskan melalui media online untuk merespons sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 111/PHPU.BUP.XXIII/2025.

Surat yang dilampirkan menyatakan bahwa ijazah Apremoi Dudelusy Dethan diperoleh melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket C di PKBM Oenggae, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru. Surat tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006, yang menegaskan status hukum ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA.

Dalam pernyataannya, pengacara Roteman Law Free, Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D, mengkritik upaya pihak tertentu untuk mendiskreditkan Paslon Nomor 1 (ITA ESA) yang berhasil memenangkan Pilkada Rote Ndao dengan perolehan suara 53,4%. Menurutnya, tuduhan yang diajukan oleh Paslon Nomor 2 (Lontar Malole) merupakan “akal-akalan paling bodoh” dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Keabsahan Ijazah Didukung Pengakuan Kadis PKO
Keaslian ijazah Wakil Bupati terpilih juga didukung oleh pengakuan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. Dalam sebuah pernyataan terbuka pada 19 Desember 2024, mantan Kadis PKO tersebut mengonfirmasi bahwa dokumen ijazah dimaksud telah ditandatangani secara resmi.

Rekapitulasi Suara Pilkada Rote Ndao 2024
*ITA ESA*: 53,4%

*Lontar Malole*: 12,3% Total suara sah: 75.778 suara

Lentera: 34,3%

Surat tersebut juga menegaskan bahwa pemilik ijazah memiliki hak eligibilitas yang setara untuk memasuki lapangan kerja dan melanjutkan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Penutup
Prof. Yusuf L. Henuk menyampaikan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan semua dokumen yang diajukan di hadapan pengadilan. Ia juga menyerukan semua pihak untuk mematuhi hukum dan tidak menyalahi ketentuan terkait ijazah kesetaraan.

Tembusan Surat
1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI
2. Kepala Kepolisian RI

Laporan ini menunjukkan komitmen Roteman Law Free untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan demi kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 2,094 kali

Baca Lainnya

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan Kerja

14 Juli 2026 - 17:40 WITA

Tuduhan Adanya Jalur Langit di MTSN 1 Pamulang Hanya Tuduhan Liar Tidak Berdasar

6 Juli 2026 - 07:52 WITA

Demo BEM UI di Hari Hut Bhayangkara Menuai Sorotan Publik

2 Juli 2026 - 23:53 WITA

Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026 Ini Daftar Harga Wilayah Sulawesi

1 Juli 2026 - 18:35 WITA

AMKI di Tahun Pertama, Tundra Meliala : Menantang Arus Besar Perubahan Industri Media

29 Juni 2026 - 23:59 WITA

Trending di Jakarta