Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 7 Jan 2025 18:29 WITA ·

Sebarkan Fitnah, PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB


Foto ; Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi Perbesar

Foto ; Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi

Jakarta,Sulutnews.com – Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) siap melaporkan balik Helmi Burman atas dugaan membuat laporan palsu dan perbuatan menyebarluaskan fitnah serta pencemaran nama baik Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun.

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Helmi Burman atas dugaan laporan palsu dan perbuatan menyebarkan fitnah serta pencemaran nama baik Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun.

“100 pengacara yang tergabung dalam LKBPH PWI dan organ sekawan siap membuat laporan balik atas laporan polisi terhadap Ketua Umum PWI. Kita masih menunggu surat kuasa dari Ketum PWI,” kata Kurniadi di Semarang pada Selasa, 7 Januari 2025 siang ketika dimintai konfirmasinya.

Menurut Kurniadi, permasalahan Program Uji Kompetensi Wartawan yang didanai sponsorship Forum Humas BUMN telah selesai diaudit kantor akuntan publik dan tidak ditemukan penyimpangan. Selain itu laporan pertanggungjawabannya telah diterima pada Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 22 Juli 2024.

Helmi juga telah diberhentikan sebagai anggota Dewan Kehormatan berdasarkan rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI tanggal 27 Juni 2024 dan juga telah dicabut keanggotaannya sebagai anggota PWI. “Jadi yang bersangkutan sudah tidak memiliki kapasitas baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota PWI”.(*/Parmin)

Artikel ini telah dibaca 1,028 kali

Baca Lainnya

Bupati Konsel Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas RI Angkatan IV 2026

3 September 2026 - 17:13 WITA

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla, Polda Tingkatkan Kesiapsiagaan

2 September 2026 - 11:53 WITA

Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

31 Agustus 2026 - 14:03 WITA

KSPSI: Promosi Jabatan dan Raih  Bintang Tiga, Bukti RHL Sukses Jabat Kapolda Sulut

31 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Polda Metro Jaya Kawal Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

28 Agustus 2026 - 21:34 WITA

Polres Metro Jakpus Bagi Enam Zona, Kawal Aspirasi Secara Humanis

28 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Trending di Jakarta