Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Uncategorized · 23 Nov 2024 15:08 WITA ·

KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024


KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan semua pihak terkait pentingnya mematuhi ketentuan masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sabtu (23/11/2024).

Masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, menjadi waktu yang krusial untuk menciptakan suasana pemilu yang damai, netral, dan berkualitas.

Firman Sy. Stion, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bolmut, menegaskan bahwa masa tenang bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga kesempatan untuk menghormati proses demokrasi.

“Pada masa tenang, semua bentuk kegiatan kampanye harus dihentikan, baik melalui media sosial, media massa, maupun alat peraga kampanye,” ujar Firman.

Dia juga menekankan agar para peserta pemilu segera membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) mereka paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 39 Peraturan KPU.

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi kecurangan,” tambah Firman.

Selama masa tenang, penggunaan akun media sosial resmi pasangan calon dan partai politik peserta pemilu juga harus dihentikan.

Firman mengingatkan bahwa setiap akun yang masih aktif dan digunakan untuk kepentingan kampanye dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 63 Peraturan KPU.

“Kami berharap seluruh pihak, baik calon, tim kampanye, maupun masyarakat, dapat bersama-sama menciptakan masa tenang yang damai dan berkualitas. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah langkah awal menuju pemilu yang sukses dan adil,” tegasnya.

KPU Bolmut mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban, tidak hanya saat hari pemungutan suara, tetapi juga selama masa tenang yang sangat menentukan kualitas Pemilu 2024. ***

Artikel ini telah dibaca 1,032 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Piala Dunia Di Makassar, Pangdam XIV/Hsn Ajak Masyarakat Nikmati Nobar Gratis Dan Festival Rakyat

15 Juli 2026 - 15:55 WITA

Apel Kesiapan Pengamanan Penutupan Sidang Sinode Am XXVI, Kabag Ops Polres Palopo Tekankan Pengamanan Maksimal Dan Sinergi Dengan Panitia

14 Juli 2026 - 12:54 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025

13 Mei 2026 - 16:25 WITA

Trending di Muba