Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bolmut · 14 Nov 2024 17:13 WITA ·

Jasa Raharja Tidak Menjamin Duda Tewas Dalam Lakalantas Karena Tidak Ada Ahli Warisnya


Jasa Raharja Tidak Menjamin Duda Tewas Dalam Lakalantas Karena Tidak Ada Ahli Warisnya Perbesar

Screenshot


Bolmut, Sulutnews.com – Masyarakat Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat setelah melaksanakan proses penguburan almarhum Iswan Baguna (55 tahun), akibat kecelakaan lalu lintas di Desa Ollot pada hari Rabu, 14 November 2024, dirujuk ke RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, meninggal dunia jam 03.00 dinihari. Kamis (13/11/2024).

Masyarakat Sonuo memberikan apresiasi tersendiri terhadap petugas administrasi Jasa Raharja Kabupaten Bolmong Utara Ariyanto Chanan datang berkunjung setelah jenasah almarhum dikuburkan.

Kebetulan Sangadi (kepala desa) Sonuo Harsono Puasa dan Sekdesnya masih berada di rumah duka, ditemui petugas Jasa Raharja dengan meminta identitas almarhum Iswan Baguna sebagai syarat administrasi untuk menerima santunan kecelakaan lalulintas yang jumlah nominalnya terlampir di bawah ini.

Namun beberapa persyaratan untuk menerima santunan jiwa kecelakaan diri sejumlah Rp 50 juta tidak dapat diberikan karena almarhum Iswan Baguna hanya hidup sendiri dalam Kartu Keluarga. Pewaris tinggal saudara kandung, sehingga hanya diberikan santunan biaya penguburan Rp 4 juta, dan biaya pengganti pengobatan di rumah sakit serta biaya ambulans.

Terjadi dialog dan perdebatan dengan pemuka masyarakat Desa Sonuo, mempertanyakan, mengapa Jasa Raharja tidak membayar santunan jiwa terhadap seorang duda yang hidup sendiri, tidak ada ahli waris, meninggal dunis akibat kecelakaan lalu lintas bermotor ?

Apakah BUMD Jasa Raharja ini bagian dari jaminan asuransi jiwa atau hanya asuransi jaminan santunan penguburan bagi duda hidup sendiri tidak dijamin jiwanya ?

Diketahui bersama, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Petugas Administrasi Jasa Raharja Ariyanto Chanan menjelaskan, mereka hanya menjalankan regulasi membayar santunan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15816/PMK.010/2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang santunan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas :

Pertama, janda/duda yang sah.
Kedua, anak-anaknya yang sah.
Ketiga, orang tuanya yang sah.
Keempat, apabila tidak ada ahli waris maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakannya.

Dari hasil perdebatan tersebut, para pemuka masyarakat Desa Sonuo menyarankan peraturan menteri keuangan perlu ditinjau kembali, tidak relevan dengan tujuan utama asuransi jaminan sosial Jasa Raharja yang menjamin jiwa setiap orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan bermotor.

Apalagi almarhum Iswan Baguna ada hidup dengan saudara-saudara kandungnya serumah yang sah sebagai ahli waris, berhak menerima santunan kematian akibat kecelakaan di kendaraan bermotor. ***

Artikel ini telah dibaca 1,306 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra Diganti Dewi Zandra Astuti Mondo

15 Juni 2026 - 20:53 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Membuka Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

15 Juni 2026 - 11:45 WITA

Reskrim Polres Bolmong Utara Keterbatasan Personil Melayani Laporan Masyarakat

11 Juni 2026 - 20:41 WITA

Sekjen Kemendagri & Bupati Bolmong Utara Bahas Penguatan Fiskal dan Penanggulangan Kemiskinan Struktural

9 Juni 2026 - 12:41 WITA

Kearifan Lokal Menggunakan Bahasa Daerah Kaidipang – Bolangitang

6 Juni 2026 - 20:03 WITA

Pelaksanaan BLUD UPDT RSUD Bolmong Utara Dievaluasi Secara Administrasi & Regulasi

4 Juni 2026 - 20:48 WITA

Trending di Bolmut