Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmut · 7 Sep 2024 10:10 WITA ·

Jadwal Penetapan dan Pelantikan Presiden Terpilih 2024


Jadwal Penetapan dan Pelantikan Presiden Terpilih 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan tersebut dianggap sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih lewat perolehan hasil Pemilu 2024. Sabtu (07/09/2024).

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan tahapan berikutnya yaitu persiapan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024. Untuk jadwalnya dapat disimak sebagai berikut:

Pelantikan Presiden Terpilih: 22 Oktober 2024
Setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, KPU dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang. Pasangan terpilih akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

“Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024,” demikian keterangan yang terlampir dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 9 Juni 2022.

Tahapan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi tahapan terakhir dalam serangkaian penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kapan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berakhir, sehingga akan digantikan oleh presiden dan wakil presiden terpilih ?

Jokowi ditetapkan sebagai Presiden RI melalui Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Ia menjalankan pemerintahan periode kedua bersama Ma’ruf Amin sejak Minggu, 20 Oktober 2019 hingga 2024.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada Minggu, 20 Oktober 2024, saat presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah/janji. ***

Artikel ini telah dibaca 1,398 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Target Revisi UU Pemilu Rampung April 2027

24 April 2026 - 10:55 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Dorong Literasi Digital Lewat World Book Day 2026 di Bintauna

23 April 2026 - 12:27 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Ajak Warga Gunakan QRIS Bayar PBB-P2 2026

22 April 2026 - 13:41 WITA

Bus DAMRI Hingga Saat Ini  Masih Melayani Penumpang Hingga ke Bolaang Mongondow Utara

21 April 2026 - 17:45 WITA

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Ketua Partai Gerindra Bolmong Utara Reba Ponto Berduka, Isterinya Meninggal Dunia

16 April 2026 - 20:19 WITA

Trending di Bolmut