
Bolmut, Sulutnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan tersebut dianggap sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih lewat perolehan hasil Pemilu 2024. Sabtu (07/09/2024).
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan tahapan berikutnya yaitu persiapan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024. Untuk jadwalnya dapat disimak sebagai berikut:
Pelantikan Presiden Terpilih: 22 Oktober 2024
Setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, KPU dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang. Pasangan terpilih akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
“Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024,” demikian keterangan yang terlampir dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 9 Juni 2022.
Tahapan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi tahapan terakhir dalam serangkaian penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kapan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berakhir, sehingga akan digantikan oleh presiden dan wakil presiden terpilih ?

Jokowi ditetapkan sebagai Presiden RI melalui Keputusan KPU Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Ia menjalankan pemerintahan periode kedua bersama Ma’ruf Amin sejak Minggu, 20 Oktober 2019 hingga 2024.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada Minggu, 20 Oktober 2024, saat presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah/janji. ***





