
Sulutnewscom. Bolmong. Pj Bupati Bolaang Mongondow,dr Jusnan Calamento Mokoginta, MARS. Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Kepala Desa Dalam Melaksanakan Kebijakan Desa Pada Hari Rabu 10 Juli 2024 Bertempat Di Hotel Sutan raja Kota kotamobagu. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Melalui Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Bekerja Sama Dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Bolaang Mongondow Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Kepala Desa Dalam Melaksanakan Kebijakan Desa Guna Tindak Lanjut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sejahtera Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH.MH.Menjadi Narasumber Dalam Sosialisasi ini. Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Sangadi ini Juga Dirangkaikan Dengan Rapat Kerja Daerah ABDESI Bolaang Mongondow. Turut Hadir Dalam Kegiatan Sosialisasi, Dandim 1303 BM, Letkol Infantri Fahmi Haris. SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar SH. MH. Kadis PMD, Abdulsalam Bonde, Ketua Abdesi Bolmong, Felix Rapat, dan Seluruh Sangadi Se Bolmong.

Dalam sambutannya Ketua Abdesi Felix Rapar menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow karena telah banyak membantu kegiatan Abdesi dari Bolmong. Terpisah Sambutan Dari Pj Bupati Bolaang Mongondow dr Jusnan Calamento Mokoginta, MARS. Merasa Bangga Dalam Kegiatan Sosialisasi Abdesi Bolmong Kali ini Berjalan Dengan Baik. Dan tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa para pria harus lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa agar dapat mengatur dan mengaturnya dengan baik. Ucap Jusnan. (Sil).





