Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 19 Mar 2024 23:50 WITA ·

THR di Manado Mulai Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran


THR di Manado Mulai Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Himbauan Menteri Tenaga Kerja RI Hj Ida Fauziyah Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan tidak boleh dibayar secara dicicil, selanjutnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah termasuk di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Pelaku usaha berskala besar dan kecil diingatkan agar memberi THR dan tidak dibayar secara menyicil.

“THR sudah bisa dibayar paling lambat 10-7 hari sebelum Idul Fitri karena uang itu tujuannya untuk membeli kebutuhan lebaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Paul Sualang,SH di Manado kepada wartawan usai menghadiri acara di Kantor Walikota Manado, Selasa (19/3).

Tentang besaran uang, kata Kadis, ada kriterianya, yakni gaji pokok bagi pegawai yang sudah bekerja bisa selama satu tahun lebih.

“Asalkan disepakati bersama maka pihak perusahaan dapat memberikan uang THR itu sebesar gaji pokok,” tambahnya.

Mengenai jenis usaha yang wajib memberikan THR bagi pegawainya, ia menjelaskan semua usaha yang berskala besar maupun kecil namun mengutamakan kepuasan pelayanan dan mempekerjakan pegawai wajib memberikan THR. Namun ia menjelaskan belum ada data jumlah perusahaan penyedia jasa ataupun layanan itu, “Soal itu masih belum ada datanya untuk dipublikasi, kalau mau bisa diambil di Dinas PMD Manado,” tegasnya.

Sementara itu tambah kadis, khusus pemberian THR di lingkungan ASN Disnaker Manado juga ditetapkan pembayarannya paling 10-7 hari sebelum Idul Fitri. THR itu anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar (APBN). Bagi PNS diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lain-lainnya sesuai pangkat, jabatan dan kelas jabatannya.

Sedangkan THR karyawan harian akan diberikan dengan rincian gaji pokok dan dibayar berdasarkan kemampuan daerah dengan sumber anggaran dari APBD.(Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,153 kali

Baca Lainnya

Sejumlah Kepsek SMA Bangga Siswa Mereka Banyak Lulus SNBP 2026 dibeberapa PTN, UI, Unud, Unair, Unsrat, Unhas dan Unima

7 April 2026 - 16:53 WITA

Pelantikan DPD dan DPC ABPEDNAS Se-Sulut di Manado, Perkuat Kesadaran Hukum Pengelolaan Dana Desa

7 April 2026 - 13:48 WITA

Berlangsung Penuh Kebersamaan Dan Semangat Iman Selebrasi Paskah dan HUT 100 Tahun Pemuda GMIM

7 April 2026 - 11:41 WITA

Gubernur Sulut Yulius Lepas 15 Pemuda Untuk Magang di Jepang, DPRD Sulut Apresiasi Namun Kedepan Harus Banyak

7 April 2026 - 09:20 WITA

Hari Pelaksanaan pun Tiba, SMP Negeri 1 Manado Catat 648 Murid Ikut Tes Kemampuan Akademis 2026

7 April 2026 - 08:20 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Sambut Kedatangan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Sulut

6 April 2026 - 23:20 WITA

Trending di Manado