Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 6 Mar 2024 23:57 WITA ·

Kuasa Hukum Keluarga Batuna Sebut Ada Perlawanan Hukum Pihak Ketiga


Kuasa Hukum Keluarga Batuna Sebut Ada Perlawanan Hukum Pihak Ketiga Perbesar

Sulutnews.com, Bitung – Pelaksanaan eksekusi lahan milik keluarga Batuna harus tersendat setelah dikabarkan ada perlawanan hukum oleh  oknum pihak ketiga.

Saat jumpa pers di Warkop 88 Ewako, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung selaku kuasa hukum dari Keluarga Alm dr Batuna, Reinhard M. Mamalu SH MH dan Rivoldy Koliangan menyebutkan akan mengikuti proses yang ada.

Menurut mereka, pengosongan lahan yang diatasnya berdiri 27 rumah direncanakan eksekusi pada Jumat, tanggal 08 Maret 2024.

Namun, pihaknya menerima informasi dari Pengadilan bitung bahwa rencana tersebut belum boleh dilaksanakan sebab ada perlawanan hukum.

Pihaknya menuding bahwa, ada permainan di balik pembatalan eksekusi ini yang dilakukan oleh oknum yang pernah mendiami lahan milik kliennya.

” 1 Lokasi tanah itu, ada 27 rumah, dan itu akan kami eksekusi. Warga disitu tidak ada surat apapun. Kami dengar bahwa ada segelintir oknum yang coba mempengaruhi pihak kelurahan”. Cetus Reinhard M Mamalu SH MH

Ia menambahkan, mereka yang mendiami lahan milik kliennya itu telah menjalani upaya mediasi bersama di pengadilan.

Namun hal itu tidak kunjung ada titik terangnya, ” Pihak pengadilan sempat melakukan mediasi, delapan kali pengadilan menghimbau untuk membongkar sendiri, namun tidak diindahkan oleh penghuni disana dan mereka menolak himbauan pengadilan.” Kata dia.

Ia juga menuding oknum yang melakukan perlawanan hukum terhadap kliennya adalah oknum yang sudah mendapat pembagian saat pembebasan lahan sebelumnya,

” namun lahan itu dijual dan kembali lagi dan membuat perlawanan terhadap klien kami.” Ungkapnya. Rabu(06/03/24)

Yang ia sesali, sebagai pemohon eksekusi, pengadilan harus melaksanakan eksekusi ketika sudah ada putusan.

” Kami dinyatakan menang, inkrah dan kami siap melakukan eksekusi.” Jelas Reinhard.

Diketahui, lahan eks erfact seluas 7 hektar di Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, milik keluarga dr Batuna ditangguhkan oleh Pengadilan Bitung setelah sebelumnya menjadi objek sengketa.

Untuk itu, pihak kuasa hukum keluarga alm dr Batuna meminta ketegasan dari Pengadilan terkait menjalankan eksekusi ketika sudah ada putusan, yang mana pihaknya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,509 kali

Baca Lainnya

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung

Randito Maringka Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FASI Kota Bitung

14 Juli 2026 - 15:21 WITA

Hengky Honandar Sambut Mahasiswa KKT UNSRAT Angkatan 148 di Bitung

14 Juli 2026 - 13:08 WITA

AKP Abdul Natip Titipkan Lima Pesan untuk Siswa MA Alkhairaat Bitung 

14 Juli 2026 - 00:26 WITA

AKP Abdul Natip Anggai

Pimpin Apel Perdana Tim Opsnal, Kapolres Bitung Fokus Kenyamanan Warga 

13 Juli 2026 - 21:23 WITA

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sulut 14–17 Juli

12 Juli 2026 - 20:36 WITA

Banjir rob
Trending di Bitung