Rote Ndao,Sulutnews.com — Berdasarkan permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMANAT PENDERITAAN RAKYAT NUSANTARA (ANTRA RI), DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 5 Maret 2024.
RDP tersebut akan dihadiri oleh pihak DPRD, Polres, dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, serta perwakilan dari ANTRA RI.
RDP ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kasus-kasus besar dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:
(1) Pengaktifan kembali ASN eks Narapidana Korupsi (Napikor) sejak tahun 2011 hingga tahun 2021 oleh Bupati Leonard Haning, MM dan Bupati Paulina Haning-Bullu, SE selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Rote Ndao.
(2) Kasus Kerugian Negara dalam pelaksanaan program penanaman Rumput Odot.
(3) Kasus Kerugian Negara terkait Dana Covid-19 dalam pelaksanaan program pengadaan Masker Pelindung bagi masyarakat Rote Ndao.
Selain itu, ANTRA RI juga meminta perlindungan terhadap ASN yang memberikan informasi terkait kasus korupsi, dan menuntut penghentian proses pemberkasan ASN terkait kasus tersebut. Permohonan ini juga akan disampaikan kepada KPK RI dan BPK RI.
Dalam RDP tersebut, pihak-pihak yang terlibat saling berbagi informasi dan bertukar pendapat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus ini.
Berharap Pihak DPRD Kabupaten Rote Ndao juga memutuskan bahwa surat permohonan RDP akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Provinsi NTT, serta kepada KPK RI dan BPK RI.
Surat tersebut memohon untuk menghentikan proses pemberkasan ASN terkait kasus tersebut dan meminta Kejaksaan Agung RI untuk menangani kasus tersebut secara tuntas dan adil.
Dalam surat tersebut menyebutkan Masyarakat Rote Ndao berharap agar kasus-kasus ini tidak dihentikan begitu saja, melainkan diusut hingga tuntas dan pelakunya mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua ANTRA RI, Junus Panie, pada tanggal 29 Februari 2024 yang diterima media inj.
Reporter : Dance henukh







