Manado, Sulutnews.com– Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Fetty H Wantania mengikuti kegiatan Pencanangan dan Penguatan P2HAM pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. Kamis(25/01/24)
Diawali dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan Laporan Panitia Penyelenggara, kemudian, Kepala Kantor Wilayah, Ronald Lumbuun membacakan Naskah Pencanangan P2HAM yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM yang ditandatangani oleh Kakanwil dan para Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut dan disaksikan oleh Karo Hukum Setda Provinsi Sulut Flora Krisen, Kadiv YankumHAM, Kadiv Keimigrasian Syamsul Sitorus, Kadiv Administrasi yang diwakili oleh Kabag Program dan Humas Noldy Sahabati, serta Kadiv Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI Moh. Ilham Agung Setiawan.
Hadir secara virtual, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani yang menjadi saksi sekaligus memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini .
“Apresiasi terhadap Kanwil Kemenkumham Sulut yang menjadi Kantor Wilayah kedua dalam pelaksanaan Pencanangan P2HAM tahun ini,” ucap Gusti Ayu Putu Suwardani.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM memberikan materi terkait proses tahapan dan tata cara, serta kriteria P2HAM yang tertera pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.
Karo Hukum Setda Provinsi Sulut yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan untuk mendorong pelaksanaan P2HAM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan kebijakan antara lain Perda Prov. Sulut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
(Tzr)





