Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 29 Des 2023 11:27 WITA ·

Pekerjaan Alun Alun Boki Hontinimbang Selesai DI PHO


Exif_JPEG_420 Perbesar

Exif_JPEG_420

SN.com,KOTAMOBAGU-Hari ini pekerjaan Alun Alun lapangan Boki Hontinimbang di PHO ini menandakan, pekerjaan ini secara fisik sudah di  nyatakan selesai di nyatakan 100  persen. pelaksanaan PHO tersebut selain dari Tim PHO  Dinas PUPR kota Kotamobagu juga melibatkan Tim Pengawalan dan Pengamanan pekerjaan dari Instansi Aparat penegak hukum (APH)  yakni kejaksaan Negeri kotamobagu dan Inspektorat kota Kotamobagu
Untuk memastikan pekerjaan tersebut selesai  100 persen fisik tim PHO mengukur secara detil Dengan  berdasarkan item pekerjaan yang tertera dalam kontrak kerja. Dan pembuktian lapangan. Hal tersebut seperti yang di sampaikan

Hal tersebut seperti yang di sampaikan kepala dinas PUPR kota Kotamobagu lewat Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut Melky  Komangsilang  Dirinya menyebutkan kalau hari ini Pekerjaan Alun alun lapangan Kotamobagu masuk pada tahap PHO.”  Sesuai denga surat dari kontraktor pelaksana CV Bintag Pratama yang di layangkan kepada TIM PHO,sehingga hari ini  tim langsung melakukan giat tersebut. ” Ujar Komangsilang. Jumat (29/12/2023)

Dari hasil kerja tim PHO lanjut Komangsilang hasil pembuktian lapangan sejauh ini, sejauh ini semua pekerjaan sesuai yang ada di dalam kontrak kerja.”  Bahkan kami menemukan ada kelebihan pekerjaan ada juga pekerjaan  yang tidak di bayarkan dalam kontra  kerja seperti  pemasangan air pada penyiraman rumput.” Imbuhnya

Sesudah  PHO ini pihak penyedia masih akan menjalani masa pemeliharaan  selama 180 hari.” Praktisnya  tanggung jawab penyedia selama waktu yang di berikan pemeliharaan yang sudah tertera di dalam kontrak kerja” tandasnya

Penulis:0nesn

Artikel ini telah dibaca 1,608 kali

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu