Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 5 Okt 2023 07:18 WITA ·

Usut Tuntas Rekayasa Tim Penasehat Hukum SYL, Yang Di Duga Menghalangi Penyidikan KPK


Usut Tuntas Rekayasa Tim Penasehat Hukum SYL, Yang Di Duga Menghalangi Penyidikan KPK Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, dan Hatta ditangani KPK sejak tahun lalu, tiga orang tersebut dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta setoran dari bawahannya. Uang yang disetorkan ke SYL didapat dari memeras pegawai yang level jabatannya lebih rendah. Selain itu juga diduga ada aliran dana untuk setoran yang didapatkan dari mengutip uang proyek. nilai yang di  setorkan itu ratusan hingga miliaran rupiah.

Terbaru KPK telah berhasil menemukan serpihan kertas yang diwadahi karung di gedung Kementerian Pertanian. Kertas tersebut merupakan dokumen transaksi yang menjadi bukti dari mana saja uang setoran itu didapatkan.”KPK juga  berhasil temukan dokumen penting yang berkaitan dengan pengungkapan perkara.korupsi SYL”

Menurut informasi yang beredar di media bahwa dokumen tersebut dibuat  dan dirancang oleh tiga mantan pegiat antikorupsi. Mereka adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz.Isinya diduga adalah olahan dari hasil penyelidikan KPK atas kasus hukum SYL, tetapi menyaru sebagai draf legal opinion alias pendapat hukum. Dokumen tebal itu juga ditemukan di rumah dua tersangka lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. “Udah (di-)dapatkan ilegal pun diramu-ramu supaya jadi exit plan (dari kasus korupsi),” adapun tujuan dalam dokumen itu di nilai sebagai cara untuk menghindari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap para pelaku korupsi. Sehingga ini dapat di kategorikan sebagai salah satu trik untuk menghindari atau merintangi proses hukum yang sedang di lakukan oleh KPK.

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan  bahwa KPK mesti mengusut tuntas adanya temuan dokumen penting ini yang sengaja di buat oleh tim penasehat hukum SYL yang di khawatirkan berpotensi mengganggu jalannya proses hukum tersebut, yang jelas adanya rekayasa dari pembuat dokumen ini perlu di ungkap secara gambang dan transparan, semestinya penasehat hukum tidak boleh menggunakan trik agar dapat lolos jeratan hukum yang tengah  di perikssa KPK, jangan sampai tim hukum yang mestinya menjadi penegak hukum tetapi berubah mengakali  hukum demi kepentingan pelaku korupsi.

Adanya modus pelaku korupsi untuk merintangi proses hukum dengan menggunakan kuasa hukum untuk melindungi pelaku korupsi. Acap kali penasihat hukum digunakan pelaku korupsi sebagai tameng untuk menutupi kejahatan sebenarnya.  Kuasa hukum berfungsi melepaskan jerat hukum pelaku kejahatan dengan dasar-dasar hukum sah bukan malah melindungi pelaku dengan berusaha merintangi proses hukum yang sedang berlangsung.

Oleh sebab itulah maka kami mendukung KPK agar berani menjangkau oknum yang dianggap menghambat penanganan sebuah perkara, baik langsung maupun tak langsung. Segala tindakan yang mengancam keberadaan KPK harus segera ditindak dengan aturan obstruction of justice. Jika KPK tak bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini sudah barang tentu perlawanan balik dari koruptor akan semakin kencang.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 2,102 kali

Baca Lainnya

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

Elit Tokoh Publik di Minta Untuk Stop Menghujat Kapolri

5 Februari 2026 - 21:28 WITA

Diplomasi Presiden Prabowo Menjalin Hubungan Internasional

5 Februari 2026 - 07:46 WITA

DPD Kawanua Katolik Jakarta Resmi Dikukuhkan, Siap Layani Umat Lintas Iman

3 Februari 2026 - 23:43 WITA

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Merawat Ingatan Pers Yang Berjuang

3 Februari 2026 - 23:05 WITA

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!