Menu ✖

Mode Gelap
Geger! KSP Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Bitung · 8 Nov 2026 01:38 WITA ·

Pemkot Bitung Beri Klarifikasi Soal Sengketa Lahan Kantor Dishub dan Disnaker


 Foto Gedung Kantor Pemerintah Kota Bitung Perbesar

Foto Gedung Kantor Pemerintah Kota Bitung

Bitung, Sulutnews.com – Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Bagian Hukum, Budi Kristiarso, SH, MH, menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan RI News tanggal 5 November 2026 mengenai sengketa penguasaan lahan kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung.

Dalam pernyataan tersebut, Pemkot Bitung memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut penggunaan lahan kedua kantor tersebut tanpa alas hak yang sah.

Pemkot menyatakan telah memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung serta menyampaikan sikap terhadap proses hukum dan rencana pemagaran lahan yang disengketakan.

Berikut pernyataan resmi Pemerintah Kota Bitung:

PERNYATAAN RESMI PEMERINTAH KOTA BITUNG

TANGGAPAN ATAS PEMBERITAAN RI NEWS TANGGAL 5 NOVEMBER 2026 TENTANG SENGKETA PENGUASAAN LAHAN KANTOR DINAS PERHUBUNGAN DAN DINAS TENAGA KERJA KOTA BITUNG

Lahan yang dipakai Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja memiliki alas hak yang sah

Pemberitaan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bitung memakai lahan selama puluhan tahun “tanpa alas hak yang sah”. Pernyataan tersebut tidak benar.

Pemerintah Kota Bitung menegaskan bahwa terhadap lahan yang di atasnya dibangun kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung telah terbit alas hak yang sah berupa sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung.

Pemerintah Kota Bitung memiliki dasar hukum dan dokumen pertanahan yang menjadi landasan bagi penguasaan lahan dimaksud.

Untuk menjaga ketepatan informasi serta menghormati proses penyelesaian sengketa, rincian dokumen dan data pertanahan akan disampaikan melalui mekanisme resmi kepada instansi atau forum yang berwenang sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh Pemerintah Kota Bitung bertumpu pada alas hak yang sah dan bukan penguasaan tanpa dasar hukum.

Apabila terdapat pihak yang mendalilkan alas hak berbeda atas bidang tanah yang sama, keabsahan masing-masing alas hak hanya dapat diuji dan diputus melalui mekanisme hukum yang berwenang, dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak melalui pemberitaan atau tindakan di lapangan.

Pemerintah Kota Bitung menghormati proses hukum yang ditempuh
Pemerintah Kota Bitung menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak yang mengaku sebagai pemilik, baik melalui somasi maupun melalui laporan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Hal tersebut merupakan hak setiap orang dalam negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Kota Bitung akan menyikapi seluruh proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan data serta dokumen yang diperlukan melalui jalur yang berwenang.

Pemerintah Kota Bitung juga mengingatkan bahwa, sebagaimana dicantumkan pada akhir pemberitaan, perkara yang disebut masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, asas praduga tak bersalah harus dihormati, sehingga pernyataan bahwa Pemerintah Kota Bitung telah melakukan penyerobotan tanah tidak dapat dijadikan kesimpulan.

Tindakan Pemerintah Kota Bitung apabila dilakukan pemagaran
Pemberitaan memuat rencana pemagaran dan penutupan kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.

Pemerintah Kota Bitung menyayangkan adanya rencana pemagaran terhadap lahan yang di atasnya terdapat bangunan kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.

Kedua kantor tersebut digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bitung.

Pemerintah Kota Bitung wajib mengamankan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Apabila pemagaran atau tindakan sepihak lainnya dilakukan sehingga menghalangi akses, mengganggu penguasaan dan penggunaan bangunan kantor, atau menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kota Bitung akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

Pemerintah Kota Bitung mengimbau agar tidak ada tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, maupun terhentinya pelayanan kepada masyarakat.

Setiap keberatan atau klaim atas tanah hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan melalui tindakan pemaksaan atau tindakan sepihak di lapangan.

Penegasan Pemerintah Kota Bitung
Pemerintah Kota Bitung tetap berkomitmen melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah terbuka terhadap penyelesaian persoalan ini melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan berpedoman pada dokumen yang sah dan hasil pemeriksaan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan dimaksud. Pemerintah Kota Bitung berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Hengky Honandar Terima PWI Sulut Award 2026, Penggerak Ekspor dan Ekonomi Maritim

8 November 2026 - 01:08 WITA

Hengky Honandar PWI Sulut Award 2026

HANURA Bitung Serahkan SK Kepengurusan Baru di Harlah KPU ke-73

6 November 2026 - 21:10 WITA

HANURA Bitung

KPU Bitung Berbagi Kasih dan Doa di Hari Lahir ke-73

6 November 2026 - 17:24 WITA

KPU Bitung Bahas Pemutakhiran Data Pemilih, Status 133 WNI Jadi Perhatian

5 November 2026 - 14:27 WITA

Hengky Honandar Tutup Latsar CPNS Pemkot Bitung 2026

3 November 2026 - 20:36 WITA

133 Warga Terima SK Kewarganegaraan, Bapelkum Bitung Hadiri Penyerahan

2 November 2026 - 14:40 WITA

Pasti Ada Solusi
Trending di Bitung