Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Bolmut · 15 Okt 2026 23:26 WITA ·

Menko Yusril Ihza Mahendra Dorong Penyederhanaan Regulasi dan Keselarasan Penegakan Hukum


Menko Yusril Ihza Mahendra Dorong Penyederhanaan Regulasi dan Keselarasan Penegakan Hukum Perbesar

Jakarta, Sulutnews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi dan penyamaan pemahaman antar aparat penegak hukum untuk memastikan transformasi hukum nasional mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Forum yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2026 ini mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak.”

Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki babak penting dalam sejarah pembangunan hukum nasional setelah mengganti sistem hukum pidana warisan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pembaruan kedua undang-undang tersebut merupakan pencapaian penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat. Namun, perubahan regulasi tidak serta-merta menjamin terwujudnya keadilan apabila tidak diikuti dengan keselarasan pemahaman dan pelaksanaan oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Sebaik apa pun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan muncul apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan. Sebab, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan, tetapi juga harus hadir dalam praktik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru memerlukan kesamaan persepsi di seluruh tahapan sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan dan pemasyarakatan.

Menurut Yusril, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum. Karena itu, koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga menjadi kebutuhan mendasar agar pembaruan hukum pidana dapat diimplementasikan secara konsisten.

“Kalau dari awal kita sudah tidak mempunyai persepsi yang sama terhadap teks undang-undang yang sama, maka sejak awal pula kita sulit menciptakan atau menegakkan kepastian hukum,” tegas Yusril.

Selain menyoroti implementasi sistem peradilan pidana, Yusril juga mengingatkan pentingnya mengendalikan pembentukan regulasi yang berlebihan.

Menurutnya, penyusunan peraturan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum.

Ia menilai proses pembentukan regulasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan investasi yang membutuhkan kepastian dan kecepatan pengambilan keputusan.

“Jika memang suatu masalah bisa diselesaikan tanpa perlu membuat aturan-aturan baru, mengapa kita harus membuat peraturan?” ujar Yusril.

Karena itu, ia mendorong kementerian dan lembaga untuk bekerja lebih cepat, sistematis, dan berorientasi pada pelaksanaan kebijakan.

Penyederhanaan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di sektor pembangunan.

Yusril turut mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam melaksanakan deregulasi melalui penyederhanaan sejumlah peraturan. Menurutnya, upaya tersebut perlu terus diperkuat agar sistem hukum nasional semakin efektif, mudah dipahami, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Saya sangat menyambut baik langkah Menteri Hukum yang telah menyederhanakan sekian ratus peraturan menjadi jauh lebih sedikit. Kita harus cepat menyelesaikan suatu masalah, bukan setiap hari membuat peraturan yang tidak selesai-selesai hingga kita sendiri bingung dibuatnya,” tambah Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyambut baik penyelenggaraan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 sebagai momentum untuk membangun kesamaan visi dan pemahaman antarlembaga, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru serta memperkuat sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat memperkuat kepastian hukum dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara terpadu, konsisten, dan berkeadilan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Menurut Supratman, keberhasilan transformasi tata kelola regulasi tidak semata-mata diukur dari berkurangnya jumlah peraturan, tetapi juga dari meningkatnya kepastian hukum, efisiensi anggaran, kemudahan pelayanan publik, serta terciptanya iklim investasi yang lebih baik.

Kementerian Hukum telah melaksanakan langkah deregulasi dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 peraturan. Selain itu, penguatan tata kelola regulasi dilakukan melalui penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA), harmonisasi, pemantauan dan evaluasi berbasis bukti, serta integrasi data dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Transformasi digital tersebut diharapkan mampu menghubungkan seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga setiap kebijakan dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mien Usihen melaporkan bahwa Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 menghasilkan empat agenda aksi utama, yakni penerapan analisis dampak regulasi sejak tahap perencanaan, penguatan harmonisasi produk hukum daerah, pemantauan dan evaluasi peraturan berbasis bukti, serta penguatan integrasi data dan informasi hukum melalui JDIHN.

Forum tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi KUHP dan KUHAP.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga penegak hukum, mencegah perbedaan penafsiran, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana nasional.

Melalui forum ini, pemerintah mendorong transformasi pembangunan hukum yang tidak berhenti pada pembentukan peraturan, tetapi diwujudkan melalui regulasi yang lebih sederhana, implementasi yang konsisten, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Hukum, serta jajaran pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. ***

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dampak Musim Kemarau dan Penanggulangannya Bersama Forkpimda Bolmong Utara

15 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Polri Hadir untuk Masyarakat – Commander Wish Kapolri Tegaskan Tiga Prinsip Utama

13 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Tekankan Commander Wish, Kapolri: Personel Polri Harus Utamakan Pelayanan Warga

13 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Pelayanan Publik

13 Oktober 2026 - 20:30 WITA

KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas X Tahun 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional

13 Oktober 2026 - 19:26 WITA

Debut Pertama Indonesia di Piala Dunia Sepakbola Mini Antalya 2026, Uji Hasil Pembinaan KSMI

11 Oktober 2026 - 23:17 WITA

Trending di Bola & Sports