PALOPO, SULUTNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Palopo, mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama Operasi Antik Lipu 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 September 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 17 tersangka. Mereka terdiri dari 14 laki-laki dan tiga perempuan. Selain itu, petugas menyita sabu dengan total berat 18,72 gram.
Salah satu pengungkapan berlangsung di sebuah rumah/ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan tiga laki-laki berinisial AS (34), AJ (28), dan I (34).
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan surveillance. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin itu kemudian mendatangi lokasi bersama Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim dan sejumlah anggota.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah/ruko serta area di sekitarnya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan AS. Ketua RW setempat, Rahman, turut menyaksikan proses tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu dari lelaki berinisial IS. Ia membeli sabu itu melalui transaksi langsung atau COD seharga Rp1,3 juta pada 12 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.
AS mengaku hendak menggunakan sebagian sabu tersebut. Sementara itu, ia berencana menjual kembali sebagian lainnya kepada orang yang sudah dikenalnya. Harga jual berkisar Rp150 ribu hingga Rp700 ribu per sachet.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo Iptu Amiruddin mengatakan, informasi masyarakat turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Iptu Amiruddin.
Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan sejumlah tersangka lain selama Operasi Antik Lipu 2026. Berikut rinciannya:
– A (38): sabu 2,07 gram.
– SH (28): sabu 7,91 gram.
– AS (42): sabu 0,78 gram.
– ZP (44): sabu 2,00 gram.
– AA (24), AR (20), dan MY (27): sabu 0,28 gram.
– MR (18): sabu 0,90 gram.
– ARP (30) dan DRP (23): sabu 0,46 gram.
– SN (44): sabu 4,46 gram.
– EW (25): obat daftar G sebanyak 82 butir.
– NWS (23) dan SAG (33): obat daftar G sebanyak 1.364 butir.
Kini, para tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Palopo. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo terus mengembangkan penyelidikan. Langkah tersebut bertujuan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dengan demikian, Polres Palopo terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)








