Jakarta, Sulutnews.com – Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat sore (01/10/2026).
Deretan nama yang dipilih langsung oleh Presiden Prabowo sebagai penasihatnya itu berasal dari berbagai latar keahlian, profesi, afiliasi politik serta organisasi keagamaan dan kebudayaan.
Beberapa nama yang saat ini mengabdikan diri sebagai anggota Wantimpres merupakan wajah-wajah yang tidak asing, mengingat mereka juga pernah menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
Penetapan 26 anggota Wantimpres tersebut, termasuk untuk posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Sesudah itu, sebanyak 24 anggota Wantimpres menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo. Dua anggota lainnya, yaitu Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan, yang namanya dibacakan saat prosesi pelantikan, tidak mengikuti prosesi penandatanganan berita acara di Istana Negara.
Berikut daftar lengkap susunan Dewan Pertimbangan Presiden RI pilihan Presiden Prabowo:
1. Prof. Pratikno (Ketua Wantimpres RI merangkap anggota);
2. Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua Wantimpres RI merangkap anggota);
3. Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota);
4. Sinta Nuriyah Wahid (anggota);
5. Muhammad Quraish Shihab (anggota);
6. Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar (anggota);
7. Chairul Tanjung (anggota);
8. Prof. KH Said Aqil Siradj (anggota);
9. Muhammad KH Anwar Iskandar (anggota);
10. KH Yahya Cholil Staquf (anggota);
11. Jusuf Wanandi (anggota);
12. Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Budi Gunawan (anggota);
13. Bambang Soesatyo (anggota);
14. Salim Segaf Al-Jufri (anggota);
15. Soekarwo (anggota);
16. Dato’ Sri Tahir (anggota);
17. Rocky Gerung (anggota);
18. Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana (anggota);
19. Philip Kuncoro Wijaya (anggota);
20. Budi Santoso Tanuwibowo (anggota);
21. Prof. Anwar Usman (anggota);
22. Muhammad Hatta (anggota);
23. Jusuf Hamka (anggota);
24. Prof. Margarito Kamis (anggota);
25. Jacky Manuputty (anggota);
26. Ignasius Jonan (anggota).
Tugas utama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi Wantimpres:
Rincian Tugas dan Kewajiban
- Memberikan Nasihat: Anggota wajib memberikan masukan kepada Presiden.
- Tanpa atau Dengan Permintaan: Nasihat wajib diberikan baik saat diminta oleh Presiden maupun atas inisiatif dewan sendiri.
- Penyampaian Pendapat: Masukan bisa disampaikan secara perorangan (individu) atau sebagai satu kesatuan keputusan seluruh anggota.
- Menjaga Kerahasiaan: Anggota dilarang keras menyebarluaskan, menyatakan, atau menceritakan isi nasihat kepada pihak luar.
- Batas Kewenangan: Keputusan akhir atas suatu kebijakan tetap berada sepenuhnya di tangan Presiden.
Wewenang Pendukung
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat menjalankan tugas tambahan seperti:
- Mengikuti sidang kabinet.
- Mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
- Meminta data atau informasi yang diperlukan dari instansi pemerintah atau lembaga negara lain. ***







