Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Sultra · 23 Sep 2026 23:43 WITA ·

Belajar dari Ameroro, Pelosika Diminta Hormati Hak Masyarakat Adat Sejak Perencanaan


Belajar dari Ameroro, Pelosika Diminta Hormati Hak Masyarakat Adat Sejak Perencanaan Perbesar

KONAWE, SULUTNEWS.COM  –  Pemerintah perlu menghormati hak masyarakat hukum adat sejak awal perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Pelosika. Karena itu, Pemkab Konawe harus menelusuri sejarah wilayah dan riwayat penguasaan tanah sebelum menjalankan pembangunan.

 

Selain itu, pemerintah perlu memetakan tanah ulayat, ruang hidup, situs sejarah, makam leluhur, serta ruang sosial masyarakat Tolaki. Pendataan tersebut membantu pemerintah mengenali persoalan sejak awal dan mencegah potensi konflik.

 

Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara mendorong Pemkab Konawe membuka data rencana pembangunan Pelosika. Mereka juga meminta pemerintah mengajak masyarakat berdiskusi sejak tahap perencanaan.

 

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP., meminta Pemkab Konawe melihat Pelosika dari sisi hukum, sosial, dan budaya.

 

“Pemkab Konawe tidak perlu mencari regulasi baru. Ada Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe. Di tingkat nasional ada UUD 1945, UUPA, UU Kehutanan, Putusan MK 35, serta regulasi mengenai pengadaan tanah. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah benar-benar memakai seluruh kerangka hukum itu dalam perencanaan Pelosika?” ujarnya.

 

Selanjutnya, Jumran meminta Pemkab Konawe menelusuri tanah ulayat dan wilayah adat sejak awal. Pemerintah juga harus mengenali komunitas yang memiliki hubungan dengan kawasan Pelosika.

 

“Pemerintah juga harus bertanya: apakah terdapat tanah ulayat, siapa masyarakat hukum adatnya, bagaimana sejarah penguasaannya dan bagaimana hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut?” katanya.

 

Jumran menjelaskan Perda Nomor 12 Tahun 2016 memberi Pemkab Konawe dasar untuk memahami hukum adat Tolaki. Sementara itu, pemerintah dapat merujuk UUD 1945, UUPA, UU Kehutanan, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana perubahan melalui PP Nomor 39 Tahun 2023 dalam proses pengadaan tanah.

 

“Jangan sampai pemerintah membuat Perda tentang hukum adat, tetapi ketika menghadapi proyek strategis nasional, pemerintah justru mengabaikan aturan tersebut dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.

 

Karena itu, Jumran meminta Pemkab Konawe menelusuri riwayat penguasaan wilayah sebelum menentukan langkah pengadaan tanah. Kemudian, pemerintah harus mencocokkan data wilayah adat dengan rencana pembangunan Bendungan Pelosika.

 

“Jangan sampai pemerintah hanya membaca suatu wilayah berdasarkan status administratif atau status kawasan saat ini. Pemerintah juga harus menelusuri sejarah penguasaan, keberadaan masyarakat hukum adat dan hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut,” terangnya.

 

Menurut Jumran, pemerintah harus melihat wilayah secara utuh. Pemkab Konawe perlu menggali hubungan masyarakat dengan tanah, bukan sekadar melihat status administrasi.

 

Masyarakat membangun hubungan sosial, ekonomi, dan budaya dengan wilayah tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mendengar keterangan warga ketika menelusuri sejarah tanah dan penguasaan wilayah.

 

Jumran juga meminta Pemkab Konawe mempelajari pengalaman Bendungan Ameroro. Dengan begitu, pemerintah dapat memperbaiki pendataan warga, penelusuran riwayat tanah, serta penanganan persoalan sosial dalam proyek Pelosika.

 

Selanjutnya, pemerintah perlu membuka informasi mengenai lokasi dan batas wilayah kepada masyarakat. Pemkab Konawe juga harus menjelaskan dasar pendataan warga serta riwayat penguasaan tanah.

 

Melalui keterbukaan itu, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai tanah dan wilayah yang mereka kenal. Pemerintah kemudian dapat mencocokkan keterangan warga dengan data pertanahan dan rencana pembangunan.

 

“Pelosika harus menjadi kesempatan bagi negara untuk memperbaiki pendekatan sejak awal. Bukan menunggu masyarakat menggugat setelah tanah berubah, bukan menunggu konflik muncul setelah proses pembayaran, dan bukan pula baru mencari keberadaan masyarakat adat ketika proyek sudah berjalan,” pungkasnya.

 

Jumran menegaskan komunitas masyarakat adat tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, mereka meminta pemerintah mengutamakan kepastian hukum, keterbukaan data, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

 

“Kami tidak mengatakan pembangunan harus dihentikan. Kami mengatakan pembangunan harus dimulai dengan kepastian hukum, keterbukaan data dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Jangan sampai negara baru sibuk menyelesaikan konflik setelah proyek berjalan,” ujarnya.

 

Selain persoalan tanah, pemerintah juga perlu menghitung dampak pembangunan terhadap kehidupan warga. Untuk itu, Pemkab Konawe harus melihat ruang sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan.

 

Jumran meminta pemerintah membahas keberlanjutan kehidupan warga sejak tahap perencanaan. Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya menghitung kebutuhan lahan.

 

“Pembangunan tidak boleh hanya selesai ketika tanah dibayar. Negara juga harus memastikan bagaimana masyarakat yang terkena dampak tetap memperoleh perlindungan, kepastian dan ruang untuk melanjutkan kehidupannya,” pungkasnya.

 

Terakhir, Jumran berharap pemerintah mengambil pelajaran dari proses Bendungan Ameroro. Ia mendorong Pemkab Konawe memperkuat perencanaan Pelosika sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat.

 

“Kasus Ameroro harus menjadi pelajaran. Pelosika harus menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa pembangunan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dapat berjalan bersama,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 924 kali

Baca Lainnya

Kodim 1417/Kendari Bagikan 750 Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

18 Oktober 2026 - 16:14 WITA

Pascapenggerebekan Narkoba, Polda Sultra Perketat Patroli di Kampung Salo

18 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Operasi Pemberantasan Narkoba, Polres Koltim Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu beserta Barang Bukti

17 Oktober 2026 - 11:30 WITA

Jumat Keliling, Kapolresta Kendari Ajak Jamaah Masjid Syakirah Rahmatilah Jaga Kamtibmas

16 Oktober 2026 - 22:58 WITA

Babinsa Koramil 1417-07/Sampara Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Konawe

16 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Babinsa Kodim 1417/Kendari Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla

16 Oktober 2026 - 22:07 WITA

Trending di Sultra