Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Jambi · 19 Sep 2026 06:46 WITA ·

Jual Beli Tanah di Kawasan TNKS Dilarang Keras ini Hukuman dan Sanksinya


Jual Beli Tanah di Kawasan TNKS Dilarang Keras ini Hukuman dan Sanksinya Perbesar

Jambi,Sulutnews.com  — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum kembali menegaskan: memperjualbelikan tanah/lahan yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) adalah perbuatan ILEGAL dan dilarang keras oleh undang-undang. Kawasan TNKS adalah kawasan konservasi yang statusnya sebagai tanah negara/kawasan hutan lindung — tidak boleh dimiliki, diperjualbelikan, atau dialihkan kepemilikannya kepada siapapun.

DASAR HUKUM YANG MELARANG

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) — Pasal 50 ayat (3): Setiap orang dilarang menduduki, menguasai, dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Kawasan hutan tidak dapat dimiliki, dialihkan, maupun diperjualbelikan oleh perseorangan.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — Pasal 17 & Pasal 89: Dilarang melakukan penguasaan, perambahan, atau peralihan hak di kawasan hutan tanpa izin Menteri.
3. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria — Pasal 53: Menguasai/memakai tanah negara tanpa hak dapat dipidana.
4. KUHP — Pasal 385 (Stellionaat/penyerobotan tanah): Menjual tanah yang bukan miliknya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU

🔹 Sanksi Pidana

– Penguasaan/perambahan kawasan hutan tanpa izin → Penjara minimal 3 tahun — maksimal 10 tahun, denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar (UU 18/2013 Pasal 89)
– Menjual tanah bukan miliknya / tanah negara → Penjara hingga 4 tahun (Pasal 385 KUHP)
– Jika melibatkan oknum pejabat/penyalahgunaan wewenang → Dapat dijerat UU Tipikor, ancaman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
– Pembeli yang mengetahui status tanah ilegal → Juga dikenai pidana penadahan (barang curian), penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp500 juta

🔹 Sanksi Administratif

– Transaksi jual beli tanah TNKS BATAL DEMI HUKUM → tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali
– Lahan yang dijual/dikuasai ilegal akan diambil alih kembali oleh negara
– Bangunan/tanaman yang ada di atasnya dapat dimusnahkan/dibongkar tanpa ganti rugi
– Keuntungan hasil penjualan disita untuk kas negara

⚠️ PERINGATAN PENTING MASYARAKAT

“Siapapun yang menjual atau membeli lahan di kawasan TNKS, baik menggunakan surat keterangan tanah (SKT), surat pernyataan, maupun akta apapun — SEMUA TIDAK SAH dan tidak diakui hukum. Pembeli berisiko kehilangan uang dan tanahnya diambil paksa oleh negara, serta ikut dipidana.”

Kejaksaan Negeri di wilayah sekitar TNKS telah membuka penyelidikan dan mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat praktik jual beli lahan kawasan konservasi. Aparat menegaskan akan menindak penjual, makelar, hingga pembeli yang mengetahui status ilegal lahan tersebut.

Penegasan: Seluruh kawasan TNKS adalah Aset Negara yang dijaga ketat. Tidak ada satu pun individu atau pihak yang berwenang menjualnya. Segala bentuk transaksi jual beli di kawasan tersebut adalah TINDAK PIDANA yang akan ditindak tegas. Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 9,148 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Festival Kopi Kerinci (Sekepal Tanah Surga) 2026 Resmi Dibuka, Monadi–Alfin–Murison Dorong Kopi Lokal Masuk Pasar Internasional

19 September 2026 - 19:33 WITA

Kalapas Kelas IIB Muara Bulian Disebut “Alergi” Terima Kedatangan Awak Media Janji Temu Diingkari, Warga Juga Menilai Menutup Diri

15 September 2026 - 23:35 WITA

Festival Kopi Kerinci 2026 Siap Digelar, Saatnya Kopi “Tanah Surga” Menuju Panggung Dunia

12 September 2026 - 13:09 WITA

8 Bulan Upah Belum Dibayar, Pekerja Pemasangan Kabel RSUD Mayjen H. A. Thalib Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

5 September 2026 - 11:56 WITA

Marllong – Westbro Rokok ilegal Jawa Diduga Kuat Oknum Aparat DK dan VK Pemainnya

25 Agustus 2026 - 11:33 WITA

Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah

13 Agustus 2026 - 16:42 WITA

Trending di Jambi