TORUT, SULUTNEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sesean Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) memasang spanduk imbauan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tiga titik rawan, Selasa (25/8/2026).
Kapolsek Sesean IPTU Anthon Tonapa, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama sejumlah personel sekitar pukul 09.00 WITA.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah munculnya titik api sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
Personel Polsek Sesean memilih tiga lokasi strategis yang mudah terlihat warga dan pengguna jalan.
Titik pertama berada di Tinombayo, Lembang Lempo, Kecamatan Sesean Suloara’. Polisi memasang spanduk di lokasi tersebut karena jalur itu menjadi salah satu akses utama masyarakat.
Kemudian, petugas menyasar Dusun Batutumonga, Lembang Suloara’, Kecamatan Sesean Suloara’.
Sementara itu, lokasi ketiga berada di Dusun Sarambu, Lembang To’ Yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’. Polisi juga menilai kawasan tersebut memiliki risiko kebakaran lahan.
Polsek Sesean menggunakan spanduk sebagai media edukasi langsung kepada masyarakat. Melalui pesan tersebut, polisi mengingatkan warga agar tidak membakar hutan, lahan, sampah, maupun material kering di lokasi yang berisiko memicu kebakaran.
Selain itu, petugas mengajak masyarakat segera melaporkan potensi kebakaran kepada aparat apabila menemukan titik api.
Kapolsek Sesean IPTU Anthon Tonapa mengatakan pencegahan membutuhkan kesadaran masyarakat sejak awal.
“Pemasangan spanduk imbauan ini merupakan langkah pencegahan penting untuk melindungi lingkungan dari kerusakan serta mengingatkan warga akan dampak buruk karhutla,” ujar Anthon.
Di sisi lain, polisi juga menyampaikan edukasi mengenai konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Anthon menegaskan bahwa masyarakat harus memahami risiko pidana dan denda apabila sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran.
“Melalui spanduk ini, kami juga menginformasikan adanya ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat bagi siapa saja yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan dampak lingkungan dan konsekuensi hukum sebelum melakukan pembakaran.
Tidak hanya memasang spanduk, Polsek Sesean juga meningkatkan patroli di kawasan yang memiliki potensi kebakaran.
Personel akan menyisir sejumlah wilayah rawan, terutama kawasan tebing dan lereng gunung yang sulit dijangkau.
Melalui patroli rutin, polisi dapat menemukan potensi kebakaran lebih cepat dan mengambil tindakan sebelum api meluas.
Jika petugas menemukan warga membakar sampah atau jerami di dekat kawasan rawan, mereka akan segera memadamkan api dan memberikan teguran serta edukasi.
Selanjutnya, Polsek Sesean mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.
Warga dapat membantu dengan tidak membakar lahan sembarangan, mengawasi lingkungan sekitar, dan segera melapor jika menemukan titik api.
Dengan demikian, kepolisian dan masyarakat dapat bergerak bersama untuk mencegah kebakaran sejak dini.
Kolaborasi tersebut penting untuk menjaga lingkungan, melindungi permukiman, serta mengurangi risiko karhutla di wilayah hukum Polsek Sesean.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





