Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulsel · 25 Agu 2026 13:46 WITA ·

Kapolres Bulukumba Tegaskan Dua Anggota Diproses Propam


Kapolres Bulukumba Tegaskan Dua Anggota Diproses Propam Perbesar

BULUKUMBA, SULUTNEWS.COM  –  Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba terus memeriksa dua anggotanya yang menghadapi perkara berbeda. Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono memastikan jajarannya menangani kedua perkara secara profesional, objektif, dan sesuai aturan.

Kedua anggota tersebut ialah Bripda AS dari Sat Samapta dan Bripka I dari Sat Lantas. Bripda AS menghadapi dugaan percobaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial NA (26), warga Kecamatan Ujung Bulu. Sementara itu, Bripka I menghadapi laporan dugaan penganiayaan.

Propam Polres Bulukumba mengamankan Bripda AS pada Kamis (20/8/2026). Setelah itu, Propam memeriksa personel Sat Samapta tersebut untuk mendalami dugaan percobaan pelecehan seksual yang dilaporkan.

Tim Propam masih mengumpulkan keterangan dan mendalami fakta dalam perkara tersebut. Karena itu, Polres Bulukumba belum menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan upaya Polres Bulukumba untuk memeriksa setiap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Di sisi lain, Propam juga memeriksa Bripka I setelah korban berinisial AH alias AD melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Bulukumba pada Senin (17/8/2026).

Dalam perkembangan perkara, kedua pihak memilih menyelesaikan laporan pidana tersebut secara damai. Korban kemudian mencabut laporan.

Meski demikian, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan pemeriksaan internal. Propam tetap mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripka I melalui mekanisme yang berlaku.

AKBP Stephanus Luckyto menegaskan Polres Bulukumba tetap memproses kedua anggota tersebut sesuai aturan. Menurutnya, status sebagai anggota Polri tidak boleh membuat seseorang mendapat perlakuan khusus.

“Untuk saat ini, keduanya menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui pemeriksaan internal di Propam maupun proses hukum pidana sesuai perkembangan masing-masing perkara,” tegas AKBP Luckyto, Sabtu (22/8/2026).

Selanjutnya, Kapolres memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya sudah jelas, baik terkait kode etik maupun disiplin dan profesi,” ujarnya.

Selain memproses kedua perkara, AKBP Luckyto meminta seluruh personel menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik institusi.

Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polres Bulukumba. Menurutnya, institusi akan membuka perkembangan perkara secara proporsional sesuai tahapan hukum dan pemeriksaan internal.

“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kami. Kami akan memprosesnya secara objektif dan terbuka sesuai prosedur. Tidak ada yang kebal terhadap aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penting kepada publik. Namun, penyampaian informasi tetap mengikuti tahapan hukum dan mekanisme internal yang berjalan.

“Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional. Ini penting untuk menjaga transparansi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

Dengan memproses kedua anggota tersebut, Polres Bulukumba menegaskan komitmennya menjaga disiplin dan profesionalitas personel.

Karena itu, Propam akan memeriksa setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Polres Bulukumba juga akan menetapkan sanksi hanya setelah proses pemeriksaan memberikan dasar yang cukup.

Dengan mekanisme tersebut, institusi berupaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tindakannya.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Gelar Gaktibplin, Polres Torut Sisir Judol dan Pinjol Ilegal Personel

25 Agustus 2026 - 13:19 WITA

Kapolres Torut Cek Kesiapan Pocil Jelang Tampil

25 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Polres Palopo Salurkan Air ke Sawah Warga Pentojangan

25 Agustus 2026 - 12:24 WITA

TNI dan Warga Pacu Pembangunan Jembatan Beton Karangan Torut

25 Agustus 2026 - 12:10 WITA

Polwan Polres Palopo Sambangi Senior dan Rekan yang Sakit

25 Agustus 2026 - 10:52 WITA

Polwan Polres Torut Edukasi Pelajar soal Medsos, Anti-bullying dan Pencegahan Kekerasan Seksual

24 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Trending di Sulsel