KENDARI, SULUTNEWS.COM – Polisi menangkap T.B. (42) setelah mengungkap kasus pencurian uang Rp33 juta dan satu unit handphone di sebuah konter BRILink, Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, S.IK., M.Si, mengungkap kasus tersebut, saat menggelar Press Conference bersama awal media, bertempat di halaman Mapolresta Kendari.
Dalam pemeriksaan, T.B. mengaku telah melakukan pencurian di 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2019.
Menariknya, pengakuan tersangka tidak hanya mencakup wilayah Kota Kendari. T.B. juga menyebut sejumlah aksi pencurian di daerah lain di Sulawesi hingga luar provinsi, termasuk Ambon, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Pencurian BRILink Kendari Terjadi Saat Konter Ditinggalkan
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 20.34 WITA.
Saat itu, korban berinisial E.J. (24) meninggalkan konter untuk menuju bagian belakang. Tidak lama kemudian, korban kembali dan mendapati pintu konter tidak tertutup rapat.
Korban kemudian memeriksa laci kasir. Ia menemukan laci tersebut sudah terbuka.
Uang tunai Rp33 juta dan satu unit handphone Vivo Y03T warna hitam yang sebelumnya tersimpan di dalam laci telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga T.B. lebih dulu mengamati kondisi konter. Setelah melihat korban meninggalkan lokasi dan pintu konter tidak terkunci, tersangka kemudian masuk.
Selanjutnya, T.B. diduga mencongkel laci menggunakan peralatan yang telah dibawanya. Setelah mengambil uang dan handphone, ia meninggalkan lokasi.
Polisi menyebut tersangka kemudian membuang handphone tersebut di sekitar wilayah Puuwatu.
Uang Hasil Pencurian Dipakai untuk Berbagai Keperluan
Sementara itu, polisi menyebut T.B. menggunakan uang hasil pencurian untuk berbagai kebutuhan.
Menurut hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pembangunan rumah, membeli sabu-sabu, serta bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit Vivo Y03T, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua linggis, sejumlah obeng, tiga gembok, kunci baut, serta dua kunci motor Honda.
Tersangka Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019
Selain kasus pencurian di konter BRILink, penyidik kini mendalami pengakuan T.B. terkait 33 TKP lainnya.
T.B. mengaku menjalankan aksi pencurian tersebut sejak 2019. Ia juga menyebut menggunakan beberapa modus untuk mengambil barang milik korban.
Modus yang diakui antara lain pencurian dengan pemberatan, membongkar jok sepeda motor, hingga memecahkan kaca mobil.
Lebih lanjut, pengakuan tersangka menyebut aksi pencurian terjadi di sejumlah daerah di Sulawesi hingga luar provinsi.
Namun, polisi belum langsung menetapkan seluruh pengakuan tersebut sebagai fakta kasus. Penyidik masih mencocokkan keterangan T.B. dengan laporan pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah.
Dengan demikian, polisi dapat memastikan keterlibatan tersangka dalam setiap kasus yang disebutkan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.
Polisi Dalami Kemungkinan TKP Lain
Kapolresta Kendari meminta penyidik terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan T.B. dengan sejumlah laporan pencurian lainnya.
Atas kasus pencurian di Kota Kendari, penyidik mempersangkakan T.B. melanggar Pasal 477 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan T.B.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





