Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 4 Agu 2026 11:36 WITA ·

Kapolsek RBL Laporkan Akun Anonim di Grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao


Kapolsek RBL Laporkan Akun Anonim di Grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com . ROTE NDAO – Kapolsek RBL, IPTU Andri, resmi melaporkan akun anonim yang mengunggah dugaan pencemaran nama baik melalui grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan Nomor: LP/B/175/VIII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Perkara selanjutnya akan ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Andri mengaku mengetahui adanya unggahan di grup Facebook tersebut setelah kiriman itu diteruskan oleh salah seorang rekannya. Unggahan yang dibuat menggunakan akun “Peserta Anonim” disebut berisi tuduhan bahwa dirinya merupakan calo bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Brimob.

Merasa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya, Andri kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rote Ndao agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang mengelola grup Facebook maupun dari pemilik akun anonim yang diduga membuat unggahan tersebut. Dugaan dalam laporan polisi tersebut masih akan didalami oleh penyidik, dan proses hukum masih berlangsung. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Resmi Tunjuk Daniel Welhelmus Nalle sebagai Plt Sekda Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 23:24 WITA

Diserbu Anak-Anak di Samping Stand PERS! Momen Hangat Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Tuai Haru di Pameran HUT RI ke-81

2 Agustus 2026 - 22:45 WITA

Dibimbing Dua Tokoh Pers, Endang Sidin dan Arkimes Molle! Stand PERS Perdana di HUT RI ke-81 Rote Ndao Jadi Tonggak Baru Demokrasi

2 Agustus 2026 - 17:26 WITA

Bos BM Juara Satu Tiga Naga Cup 2026, Bukti Kebangkitan Futsal Usia Dini di Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Paulus Henuk Bupati Rote Ndao UMKM Harus Naik Kelas, HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

2 Agustus 2026 - 07:50 WITA

Keakraban Bupati Rote Ndao Bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur NTT Warnai Panen Garam Nasional

30 Juli 2026 - 16:41 WITA

Trending di News