Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com . ROTE NDAO – Kapolsek RBL, IPTU Andri, resmi melaporkan akun anonim yang mengunggah dugaan pencemaran nama baik melalui grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan Nomor: LP/B/175/VIII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Perkara selanjutnya akan ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Andri mengaku mengetahui adanya unggahan di grup Facebook tersebut setelah kiriman itu diteruskan oleh salah seorang rekannya. Unggahan yang dibuat menggunakan akun “Peserta Anonim” disebut berisi tuduhan bahwa dirinya merupakan calo bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Brimob.
Merasa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya, Andri kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rote Ndao agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang mengelola grup Facebook maupun dari pemilik akun anonim yang diduga membuat unggahan tersebut. Dugaan dalam laporan polisi tersebut masih akan didalami oleh penyidik, dan proses hukum masih berlangsung. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap





