Torut, Sulutnews.com – Pelarian JS (49), seorang Buruh asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap Anak tirinya yang masih di Bawah Umur, terhenti.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut), yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa berhasil meringkus terduga Pelaku di tempat persembunyiannya di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja (Tator), pada Jum’at (31/07/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Berdasarkan laporan, aksi keji tersebut terjadi pada bulan Oktober 2025 lalu di dalam Rumah kontrakan Korban SM (13) di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.
Saat kejadian, terduga Pelaku JS secara paksa mendorong Korban SM, yang masih berstatus Pelajar hingga jatuh ke lantai berkarpet di dalam Kamar.
Korban sempat berupaya melawan dengan mendorong tubuh terduga Pelaku dan berteriak meminta pertolongan, namun kondisi sekitar yang sepi membuat jeritan Korban tidak terdengar.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, terduga Pelaku JS juga mengancam akan memukul Korban apabila Ia berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Hal ini sempat membuat Korban tertekan hingga akhirnya pihak Keluarga mendapati kejadian tersebut dan mengadukannya ke Markas Komando (Mako) Polres Torut.
Saat dikonfirmasi awak media Sulutnews.com, Kapolres Torut AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, S.H., S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, membenarkan kronologi kejadian dan pengungkapan tersebut,
“Benar pihaknya telah berhasil mengamankan JS (49) terduga Pelaku persetubuhan terhadap Anak tirinya sendiri,” ujarnya.
“Jadi usai menerima laporan dari Keluarga Korban, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Torut langsung melakukan serangkaian Penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Hasil penelusuran membuahkan hasil hingga pada Jum’at malam (31/07/2026), tim berhasil mengendus Lokasi keberadaan terduga Pelaku di wilayah Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tator,” tambahnya.
Tanpa buang waktu, Petugas bergerak cepat ke Lokasi dan berhasil mengamankan JS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan dan interogasi awal oleh Petugas, terduga Pelaku JS tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Terduga Pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan Persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak satu kali. Korban merupakan Anak Tiri dari terduga Pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Torut.
“Saat ini terduga Pelaku JS telah digelandang ke Mako Polres Torut guna menjalani pemeriksaan Hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





