Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 23 Jul 2026 20:44 WITA ·

Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar, Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka 


Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar, Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka  Perbesar

Talaud, Sulutnews.com–Kejari Kepulauan Talaud menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang dimulai sejak Januari 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, menjelaskan bahwa proyek pengadaan lahan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun anggaran 2022.

Menurut Bryan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dari lembaga terkait.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan, yakni MD dari Kantor Jasa Penilai Publik, RD serta H yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional, dan RK sebagai pemilik lahan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik mark up harga lahan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian luasan tanah yang dibayarkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Fokus penyidikan kami pada pengadaan lahannya. Dari situ ditemukan indikasi mark up serta kekurangan luasan tanah,” ujar Bryan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Nilai tersebut terutama berasal dari selisih luasan lahan yang tidak sesuai dengan pembayaran.

Bryan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses pendalaman kasus.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Manado pada Rabu (22/7) malam sekitar pukul 23.20 WITA.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pembangunan fasilitas umum dan penggunaan anggaran daerah.

Kejari Talaud memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Sudarsono Hadiri Penyerahan SK Penegasan Kewarganegaraan di Kota Bitung

24 Juli 2026 - 15:10 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Hadirkan “Rumah Anak Pesisir” Sebagai Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Laut di Kota Bitung

23 Juli 2026 - 18:50 WITA

Hengky Honandar Dampingi Gubernur Sulut Buka Batch 3 Pelatihan Vokasi Nasional di Bitung

23 Juli 2026 - 18:26 WITA

Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal 2026 di Kantor Gubernur Sulut

22 Juli 2026 - 13:36 WITA

Kuota Diskon  Tersisa 4 Persen,  Calon Penumpang Kapal Laut dihimbau Segera Beli Tiket 

22 Juli 2026 - 13:11 WITA

Kapolres Bitung dan PT Pelindo Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kawasan Pelabuhan

22 Juli 2026 - 12:28 WITA

Trending di Bitung