Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dengan adanya kejadian yang terjadi di SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan, akibat nilai yang diterima anaknya dinilai tidak diterima oleh salah satu wali murid hingga wali murid yang juga diketahui seorang camat kecamatan Seginim meluapkan kekecewaannya hingga fasilitas sekolah rusak berat.
Seiring berjalannya waktu wali murid yang bersangkutan di karenakan juga seorang ASN kabupaten Bengkulu Selatan yang saat ini menjabat sebagai camat kecamatan Seginim di proses oleh inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya proses yang dilakukan oleh inspektorat Bengkulu Selatan saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait Camat Seginim yang sempat viral usai diduga memecahkan meja di SMP Negeri 1Bengkulu Selatan karena tidak terima nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya rendah saat ini telah diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar dua hari lalu.
LHP tersebut sebelumnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, kemudian diteruskan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan melalui Kabid Informasi Kepegawaian, Penilaian Kinerja, Penghargaan, dan Disiplin ASN, Midian Hartono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembacaan terhadap isi LHP Inspektorat, memang ditemukan adanya peristiwa yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran disiplin.
Namun, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai jenis hukuman disiplin yang direkomendasikan kepada yang bersangkutan.
“LHP sudah masuk ke BKPSDM sekitar dua hari yang lalu. Sebelumnya LHP diserahkan kepada Sekda, kemudian kami menerima dari Sekda. Dari hasil pembacaan kami, memang ditemukan peristiwa yang nantinya dapat mengakibatkan tindakan pelanggaran disiplin. Namun di dalam LHP tidak disebutkan jenis hukuman disiplin yang harus dijatuhkan. Karena itu, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada Sekda bersama Kepala BKPSDM terkait tindak lanjut atas LHP Inspektorat tersebut,” ujar Midian, Jumat (26/6/2026). (JN)





