Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Uncategorized · 22 Mei 2023 06:43 WITA ·

Guna Menjaga Kepercayaan Publik Dan Indepedensi Etika Jurnalis, Wartawan Menjadi Peserta Pemilu 2024 Segera Mengundurkan Diri Dari Profesinya


Foto : Wakil Ketua Dewan Pers periode 2022 – 2025, Muhamad Agung Dharmajaya Perbesar

Foto : Wakil Ketua Dewan Pers periode 2022 – 2025, Muhamad Agung Dharmajaya

Bolmut, Sulutnews.com – Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas, tertanggal 14 Desember 2022, telah ditandatangani pimpinan Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya. Menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2022 – 2025. Senin (22/05/2023).

Sebelum menjabat Wakil Ketua Dewan Pers periode 2022 – 2025, Muhamad Agung Dharmajaya yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers, adalah Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers periode 2019 – 2022. Ia telah menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Jenderal Soedirman program studi Ilmu Manajemen.

Saat ini Agung aktif sebagai pengurus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas 55 dan membuka peluang bagi Dewan Pers dalam memperkuat komunikasi bersama perwakilan Pemerintah, masyarakat dan media. Aktif sebagai wakil sekretaris jenderal Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI).

Dalam penjelasan surat edaran tersebut, proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu pada Desember 2022. Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.

Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.

Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan. Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara periode 2021-2026 Drs Voucke Lontaan mengingatkan kembali peran pers butir 2 dan 3 penting dari Edaran Dewan Pers itu tidak lain agar insan Pers Indonesia tidak terjebak pada keberpihakan yang akan meruntuhkan kebebasan Pers itu sendiri. Sekali lagi pers harus independen, tidak memihak dan menjadi penjaga atau pengawas melalui fungsinya sebagai sosial kontrol.
Redaktur : (/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 5,114 kali

Baca Lainnya

Tekan Kemiskinan dan Stunting,Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

9 April 2026 - 14:11 WITA

Entry Meeting Audit BPK,Bupati Toha Minta Seluruh OPD Kooperatif dan Siaga Dukung Pemeriksaan

7 April 2026 - 16:31 WITA

Wamen Menegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Diberikan Secara Maksimal Terhadap Masyarakat

4 April 2026 - 10:39 WITA

Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Keluang,Dorong Solusi Untuk Warga Terdampak

3 April 2026 - 22:52 WITA

Wali Kota dan Wawali Kotamobagu Hadiri Perayaan Hari Raya Binarundak di Kelurahan Motoboi Besar

24 Maret 2026 - 18:21 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Trending di Bolmut