Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pada realisasi dana desa regulasi menjadi patokan utama pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan di desa, hal itu jelas sesuai arahan mulai dari kementerian, presiden, gubernur hingga bupati di daerah.
Tujuan pemerintah mengarahkan agar anggaran tersebut di realisasikan sesuai aturan yang ada untuk mengatasi terjadinya permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan keuangan desa dan berdampak terhadap masyarakat.
Maka dengan itu setiap realisasi kegiatan didesa hendaknya pemerintah desa dapat melengkapi segala bentuk pertanggung jawaban atas apa yang sudah di realisasikan, maka terciptalah penggunaan anggaran dana desa yang efektif dan efisien serta berpihak dengan masyarakat.
Namun meskipun pemerintah bersusah payah dalam mensosialisasikan hal tersebut, tidaklah seluruh pemerintah desa dapat mengindahkan hal itu, salah satunya pemerintah desa sukabandung kecamatan air nipis. Pemerintah desa ini yang mana di jabat oleh kepala desa pergantian antar waktu Solehen dinilai tidak melihat kebelakang beberapa tindakan pemerintahan sebelumnya yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sukabandung.
Pemerintah desa ini realisasikan anggaran dana desa tahun 2026 salah satunya pembangunan penahan air yang lokasinya tidak jauh dari kantor desa sukabandung, namun anggaran yang di sediakan patut diduga tidak sesuai dengan pekerjaan yang di laksanakan.
Kecurigaan ketidak sesuaian anggaran tersebut dengan kegiatan yang di laksanakan juga timbul dari besar anggaran yang berbeda yang di nyatakan oleh kepala desa sukabandung dengan TPK kegiatan.
Kepala desa sukabandung Solehin saat di konfirmasi terkait anggaran yang di sediakan untuk pembangunan penahan air senilai 30jt rupiah, sementara TPK kegiatan menyatakan anggaran yang di sediakan senilai 39jt. Hal ini timbulkan pertanyaan besar dengan apa yang terjadi pada kegiatan tersebut sebab publik tidak dapat memastikan anggaran yang sebenarnya akibat papan merek pekerjaan di lokasi tidak ada.
Selain itu juga antara kepala desa sukabandung dengan TPK kegiatan pembangunan penahan air kembali mengeluarkan pernyataan yang berbeda, dimana kepala desa menyatakan bahwa dibangunnya penahan air tersebut untuk mengatasi embung desa yang berada disana tepat di sebelah penahan air yang di bangun, sementara TPK menyatakan bahwa itu untuk kolam ikan.
Atas pernyataan tersebut Feriansyah selaku seorang penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai bahwa pembangunan yang di laksanakan tidak melalui perencanaan yang matang, sementara regulasi jelas menyarankan bahwa pemerintah desa dalam merealisasikan anggaran dana desa harus efisien dan efektif, jangan sampai anggaran tersebut manfaatnya tidak menyentuh masyarakat dalam meningkatkan ekonomi dan mengefektifkan ketahanan pangan.
Terpisah sesuai penelusuran media ini, pemerintah desa sukabandung juga dinilai lakukan realisasi pada kegiatan yang lainnya, juga diduga tidak sesuai dengan regulasi. Pasalnya diketahui kamis 25 Juni 2026 pemerintah desa ini bagi bagikan anggaran salah satu kegiatan tanpa bukti fisik yang di bayarkan.
Beberapa rekanan desa sukabandung kecamatan air nipis saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka menerima pencairan dana kegiatan pada hari kamis 25 Juni 2026, belum menyerahkan fisik kegiatan, mereka baru menandatangani serta membubuhkan stempel saat pencairan.
Feriansyah selaku penggiat juga menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh pemerintah desa sukabandung, yang melakukan pembayaran terhadap salah satu kegiatan yang belum dilaksanakan. Sementara usulan pencairan yang dilakukan oleh pemerintah desa sukabandung sesuai regulasi jelas harus sesuai kegiatan yang akan di laksanakan, bukan yang akan dibayarkan tanpa bukti fisik kegiatan.
Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini sudah mengeluarkan beberapa kali pernyataan ataupun himbauan agar kiranya pemerintah desa dalam merealisasikan anggaran dana desa harus sesuai dengan regulasi yang ada, pihak nya juga menekankan apabila tidak mau berurusan dengan hukum agar realisasi dana desa tersebut jangan sampai terjadi fiktif. (JN)





