Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah desa sukabandung kecamatan air nipis mulai merealisasikan dana desa tahun anggaran 2026, realisasi yang sedang di laksanakan saat ini lakukan pembangunan penahan air ke kolam yang berada tepat di lokasi kantor desa sukabandung.
Saat media ini lakukan peliputan di lokasi pekerjaan disana jelas terlihat adanya Siring irigasi tepat samping bangunan Penahan air yang sedang di kerjakan, bangunan ini dilaksanakan sesuai pengakuan TPK kegiatan untuk kolam desa yang ada sekitar 1,5 meter di samping bangunan Penahan air.
Untuk di ketahui berdampingan dengan bangunan Penahan air yang sedang di kerjakan, desa sukabandung memiliki sebuah bangunan lama yang berbentuk kolam ikan, seiring dengan apa yang di sebutkan oleh TPK bahwa bangunan tersebut untuk buat kolam ikan. Padahal kepala desa sukabandung Solehin menyebut bahwa itu embung desa.
Sesuai pengakuan TPK kegiatan desa sukabandung kecamatan air nipis saat di konfirmasi bahwa bangunan Pondasi untuk kolam yang di kerjakan sepanjang 96 meter dengan tinggi rata-rata 50cm menggunakan anggaran sebesar Rp. 39.000.000,-.
Dari besaran dana yang ada serta volume yang di tentukan salah satu penggiat yang juga mantan pemborong Feryansah menilai bahwa kubikasi pasangan pada pembangunan penahan air di desa sukabandung sebanyak lebih kurang 14,15 kubik kalau di bagi anggarannya sekitar Rp. 2.756.184,- / M3.
Melihat hal itu biaya yang di anggarkan oleh pemerintah desa sukabandung terhitung lumayan besar untuk pekerjaan seperti itu, sebab jelas terlihat dilokasi pekerjaan bahwa bangunan tersebut tidak menggunakan pondasi, kalau di golongkan untuk pekerjaan Bangunan desa, sedang proyek seperti PUPR Bengkulu Selatan untuk biaya pasangan Pondasi tersebut tidak lebih dari Rp. 1.200.000,- / M3, sudah termasuk pajak dan lain lain.
Maka oleh sebab itu dapat di artikan pekerjaan tersebut memiliki anggaran yang terlalu besar, patut diduga terjadi Mark-Up pada anggarannya.
Disamping itu pasangan bangunan tersebut jelas tidak memiliki pondasi hanya mengunakan galian pengunci saja, diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar teknis layaknya pembangunan penahan air yang membutuhkan kuda kuda yang kokoh.
Kepala desa Sukabandung Kecamatan Air Nipis Solehin saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa bangunan tersebut di buat untuk mengatasi luapan air sawah dan siring irigasi karena disampingnya ada embung desa.
Selain itu pengakuan berbeda juga timbul antara kepala desa sukabandung dengan TPK kegiatan, yang menyatakan bahwa anggaran pembangunan tersebut menurut kepala desa senilai Rp.30jt rupiah, sementara TPK senilai Rp.39jt. besaran anggaran yang belum dapat dipastikan yang masih berbeda juga menimbulkan kecurigaan adanya upaya oknum untuk meraup keuntungan dari anggaran dana desa tersebut, perbedaan anggaran diantara kades dan TPK tidak dapat di pastikan kebenarannya di karenakan dilokasi pekerjaan tidak ada papan merek kegiatan yang biasa di gunakan pada pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara untuk mencantumkan besaran anggaran dan volume pekerjaan. (JN)





