Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah desa sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat perlu memiliki moral dan akhlak yang baik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik dan dapat menjadi panutan di tengah masyarakat.
Pemerintah desa dalam hal ini perangkat desa dalam menjalankan tugas untuk melakukan pelayanan memiliki panduan atau regulasi yang sudah ditentukan, hal itu jelas agar pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat dapat tercipta dengan baik dan maksimal.
Akan tetapi sangat berbeda dengan apa yang di lakukan oleh oknum perangkat desa Sukaraja kecamatan kedurang Ilir inisial (P), yang mana oknum perangkat desa yang bersangkutan diduga lakukan perbuatan tidak senonoh terhadap beberapa anak sekolah dasar yang notabane nya berasal dari desa itu sendiri.
Sesuai informasi sumber media ini yang mana namanya enggan disebut menjelaskan bahwa di desanya terjadi dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa Sukaraja kecamatan kedurang.
Masih menurut sumber kejadian itu berawal dari laporan para anak dengan orangtuanya yang merasa trauma atas kejadian yang menimpa mereka akibat ulah oknum perangkat desa Sukaraja kecamatan kedurang Ilir inisial P, di ketahui yang bersangkutan memang tinggal di salah satu perumahan SD yang berada di desa Sukaraja.
Sumber menceritakan apa yang di sampaikan para anak yang diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh oknum perangkat desa Sukaraja tersebut, yang mana P diduga mengeluarkan alat vitalnya sambil mengocok dan sambil mengejar anak anak tersebut, kejadian itulah yang membuat anak anak tersebut ketakutan dan memilih untuk melaporkan apa yang mereka alami dengan orangtuanya, ujar sumber.
Mendengar adanya informasi tersebut media ini terus mengumpulkan informasi yang lebih akurat lagi dengan menghubungi berbagai pihak salah satunya pihak dinas Dikbud kabupaten Bengkulu Selatan sebagai dinas terkait yang membawahi sekolah dasar, karena kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan dialami oleh anak murid yang menjadi tanggung jawab sekolah.
Pihak dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Selatan dalam hal ini kepala dinas Lusi Wijaya saat di konfirmasi terkait kejadian yang menimpa anak didiknya menyatakan bahwa berdasarkan laporan pihak sekolah sudah rapat dengan wali murid dan tokoh masyarakat.
“Berdasarkan laporan sekolah bahwasannya sudah rapat dengan pihak wali murid dan tokoh masyarakat, hasilnya telah tertuang dalam berita acara rapat dengan di lampiri surat pernyataan dari pihak pihak terkait.
Dan salah satu nya terduga berdasarkan laporan kepala sekolah diminta untuk pindah dari perumahan guru yang selama ini di tempati oleh oknum perangkat desa yang bersangkutan” ujar Lusi.
Untuk di ketahui Perangkat desa yang melakukan perbuatan tidak senonoh hingga meresahkan masyarakat dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat, sanksi moral, serta sanksi pidana jika perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum dan wajib mematuhi sumpah/janji jabatan.
Jika sanksi teguran diabaikan, atau pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, Kepala Desa berwenang melakukan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak hormat. Pemecatan ini harus melalui konsultasi dan mendapat rekomendasi dari Camat.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum atau bertentangan dengan norma kesusilaan dapat diproses secara hukum pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai tindak pidana asusila.
Oleh sebab itu kejadian yang terjadi di salah satu sekolah dasar di kecamatan kedurang ilir mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan Nazarman, beliau dengan tegas menyatakan apabila apa yang dilakukan oknum perangkat desa Sukaraja kedurang Ilir benar, kita berharap agar pihak terkait dapat melakukan proses yang serius sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila kejadian ini benar adanya, pihak terkait tidak bisa diam dan hanya sekedar memberikan peringatan, melihat status terduga pelaku perbuatan tidak senonoh seorang pelayan masyarakat yakni sebagai perangkat desa Sukaraja kecamatan kedurang Ilir, yang bersangkutan tidaklah layak melakukan hal yang tidak terpuji ini apalagi hal ini diduga di lakukannya dengan anak anak dibawah umur yang masa depannya masih sangat panjang. Oleh karena itu kita sangat mengharapkan tindakan tegas dari pihak terkait dan memberikan sanksi tegas atas perlakuan yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada” tutup Nazarman.
Terpisah camat kecamatan kedurang Ilir Gunawan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait oknum perangkat desa Sukaraja tersebut, beliau menyatakan akan menelusuri dulu informasi tersebut karena belum ada informasi yang diterima.(JN)






