Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 15 Jun 2026 20:53 WITA ·

Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra Diganti Dewi Zandra Astuti Mondo


Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra  Diganti Dewi Zandra Astuti Mondo Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Pergantian pimpinan DPRD telah menjadi salah satu dinamika politik daerah yang akan menentukan arah kepemimpinan legislatif Bolmong Utara hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029.

Proses perubahan pergantian Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra kepada Ny. Dewi Zandra Astuti Mondo  sudah korum disepakati bersama, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna  di Ruang Sidang DPRD Bolmong Utara,   menjadi momentum penting dalam perjalanan lembaga legislatif daerah. Senin (15/06/2026).

Pergantian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 992/IN/DPP/IV/2026 tanggal 7 April 2026, serta hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRD Bolmong Utara.

Pergantian Ketua DPRD dari internal PDIP biasanya dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi organisasi partai, seperti larangan rangkap jabatan atau rotasi penyegaran, penugasan baru oleh DPP Partai, maupun pergantian akibat sengketa internal.

Secara hukum atau yuridis, mekanisme ini diatur dalam:

  • Undang-Undang MD3: Pasal 87 UU Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pimpinan DPRD dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik asalnya. Penggantinya pun wajib berasal dari partai politik yang sama.
  • Aturan Tata Tertib (Tatib) DPRD: Peraturan ini mengamanatkan bahwa Pimpinan DPRD yang diusulkan diganti oleh partainya akan diproses melalui Sidang Paripurna DPRD untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.

Secara kelembagaan, KPU atau lembaga perwakilan hanya bersifat memproses verifikasi dan administrasi dari surat usulan yang diajukan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai yang bersangkutan.

Pergantian antar waktu (PAW) maupun rotasi pimpinan ini sepenuhnya merupakan hak prerogatif internal partai politik dalam menata kinerjanya. *** GG

Artikel ini telah dibaca 2,065 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan, Diluncurkan Centra UMKM Wisata Pantai Batupinagut

16 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Kapolres Andhika Fitransyah Bersinergi Dengan Pengadilan Agama Boroko, Dorong Pelayanan Proses Hukum Aman & Berkeadilan

15 Agustus 2026 - 01:29 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Merestui dr. Reza Goma Melanjutkan Studi Dokter Spesial Jantung

13 Agustus 2026 - 13:44 WITA

Remaja 15 Tahun Alami Kecelakaan Tunggal di Persawahan Dalapuli Barat

13 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Pengukuhan DPD & DPC Srikandi Jaga Desa Se-Sulut

10 Agustus 2026 - 11:59 WITA

Apel Pagi & Gaktiblin Polres Bolmong Utara Perkuat Disiplin Serta Kesiapan Personel

10 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Trending di Bolmut