Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 15 Jun 2026 09:23 WITA ·

APBDes Kebanjati Dinilai Tetap Ilegal! Mediasi Yang Difasilitasi Pihak Kecamatan Air Nipis Terkesan Hanya Penyelamatan Dari Kesalahan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Jika hasil mediasi hanya berujung pada saling memaafkan secara personal tetapi BPD tetap menolak menandatangani dokumen persetujuan APBDes, maka pencairan dana yang sudah dilakukan berpotensi menjadi masalah hukum serius (maladministrasi hingga pelanggaran pidana korupsi).

Secara regulasi (Pasal 32 Permendagri No. 20/2018), kecamatan tidak boleh meloloskan verifikasi penuh dan dana desa tidak bisa dicairkan untuk program baru tanpa adanya Keputusan BPD tentang Kesepakatan Bersama.

Camat dan Kepala Desa telah melanggar prosedur pengundangan Peraturan Desa (Perdes). Dokumen APBDes tersebut dianggap tidak sah secara hukum karena tidak melibatkan fungsi deliberatif (persetujuan) BPD.

Jika dana yang cair digunakan untuk proyek fisik atau program baru (bukan operasional rutin/Siltap), tindakan ini dikategorikan sebagai penggunaan anggaran ilegal karena dasar hukumnya (Perdes APBDes) belum sah.

Saat audit berkala, Inspektorat akan langsung mempertanyakan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan BPD. Jika tidak ada, seluruh realisasi anggaran bisa dinyatakan sebagai Kerugian Negara yang wajib dikembalikan ke kas desa.

BPD jangan hanya diam setelah menolak tanda tangan. Pengurus BPD harus segera mengirimkan Surat Pemberitahuan/Keberatan Resmi kepada Camat, dengan tembusan kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten.

Jika Kepala Desa dan pihak Kecamatan bersikeras mengabaikan BPD karena menganggap dana sudah cair, BPD dapat meminta Inspektorat Kabupaten melakukan Audit Khusus / Reviu Khusus atas prosedur penetapan APBDes di desa tersebut. Inspektorat memiliki wewenang untuk membekukan sementara rekening desa jika ditemukan pelanggaran prosedur yang fatal.

Jika BPD sengaja tidak diikutsertakan dalam pembahasan dan pengesahan APBDes, tindakan Kepala Desa dan Camat tersebut merupakan pelanggaran hukum berat dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Secara regulasi (UU No. 6/2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20/2018), APBDes adalah produk hukum milik bersama (Kepala Desa dan BPD). Pembahasan sepihak oleh Kepala Desa membuat APBDes tersebut batal demi hukum, dan pencairan dana yang terjadi adalah tindakan ilegal.

Hal inilah yang terjadi di desa keban jati kecamatan air nipis, yang mana APBDes desa keban jati lolos verifikasi kecamatan tanpa tanda tangan BPD desa keban jati.

Dengan adanya kejadian ini pihak kecamatan dinilai ingin melakukan penyelamatan atas kesalahan yang di lakukan dengan meloloskan APBDes desa keban jati saat verifikasi, pihak kecamatan dinilai memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi yakni pemerintah desa keban jati dengan BPD.

Untuk di ketahui mediasi yang di fasilitasi oleh pihak kecamatan tidaklah berfungsi untuk mengesahkan APBDes desa keban jati hal itu jelas karena, sesuai dengan regulasi yang ada hasil mediasi tidak secara otomatis melegalkan APBDes keban jati apabila APBDes tetap tidak di tanda tangani BPD.

Mediasi yang di laksanakan di kantor desa keban jati yang di hadiri oleh pihak kecamatan, pemerintah desa serta BPD pada hari kamis 11 Juni 2026 selitar pukul 21.36 wib hanya menghasilkan mufakat dan berdamai untuk bersama sama memperbaiki permasalahan yang terjadi di desa keban jati antara pemerintah desa dengan BPD, namun BPD tetap juga belum menanda tangani APBDes tahun anggaran 2026.

Terpisah pihak BPKAD kabupaten Bengkulu Selatan Ujang Ali menyatakan bahwa pihaknya melakukan proses untuk pencairan dana desa keban jati kecamatan air nipis berpedoman dengan hasil verifikasi kecamatan “dengan adanya hasil verifikasi dari kecamatan kita tidak lagi melakukan pemeriksaan tanda tangan BPD kita langsung memproses usulan pencairan yang di usulkan oleh pemerintah desa” tuturnya.

Ketua BPD desa kebanjati kecamatan air nipis Rudi Hartono saat di konfirmasi membenarkan adanya mediasi yang di fasilitasi pihak kecamatan tersebut, “namun kita juga sudah menerima permintaan maaf oleh kepala desa akan tetapi kami tetap belum menanda tangani APBDes tahun anggaran 2026 ini, memang surat mediasi kami tanda tangani bukti bahwa kami menerima permintaan maaf pemerintah desa yang tidak melibatkan BPD, dalam kesempatan itu juga kepala desa mengakui bahwa pihaknya tidak ada memalsukan tanda tangan BPD, APBDes diakuinya belum di tanda tangani BPD” ujarnya. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,770 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan