Bitung, Sulutnews.com – DPRD Kota Bitung menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Kedua Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang DPRD Kota Bitung, Senin (18/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Kansil dan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.

Ketua DPRD, Vivi Ganap pada awal rapat menyebut dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 21 orang hadir sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bitung, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, direktur Perumda, unsur Forkopimda, para camat, perwakilan LSM, serta insan pers.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bitung Tahun 2026.
Agenda ini menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Bitung.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bitung atas kerja sama yang telah terjalin dalam pembahasan hingga penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan peraturan daerah yang dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Rapat berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.

Pada akhir sidang, Ketua DPRD Kota Bitung bersama Wali Kota Bitung menandatangani berita acara penetapan perubahan Propemperda Kota Bitung Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda ini, Pemerintah Kota Bitung dan DPRD diharapkan dapat terus menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Tzr)







