Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Internasional · 6 Mei 2026 11:40 WITA ·

Tanah Sengketa Milik Bapa John Senak Segera Dimediasi di Kupang


Tanah Sengketa Milik Bapa John Senak Segera Dimediasi di Kupang Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com.Jakarta, 06 Mei 2026 – Masalah sengketa kepemilikan tanah ulayat milik Albert John Senak, S.Sos, atau yang akrab disapa Bapa John Senak, kini memasuki babak baru. Prof. Ir. Yusuf L Henuk, Ph.D., CPL., CPT, selaku pemimpin ATKI & PARTNERS LAW FIRM, secara resmi mengeluarkan surat permohonan mediasi bernomor 01/ATKI-PARTNERS/M-S-L/V/2026.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Prof. Henuk beserta tim advokatnya ini ditujukan kepada berbagai pihak berwenang di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pihak-pihak yang menerima surat tersebut antara lain Bupati Kupang, Ketua DPRD, Kepala Pertanahan Kabupaten, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTT, unsur kepolisian, Camat, Kepala Desa, serta tokoh adat dan masyarakat setempat yang terkait dengan wilayah sengketa.

Permohonan ini diajukan untuk menyelesaikan perselisihan atas tanah ulayat milik keluarga Bapa John Senak yang saat ini dikuasai oleh pihak keluarga Lassa, yaitu Herri Yohanis Lassa dan Jemi Eduard Lassa, yang berlokasi di wilayah Desa Camplong II.

Melalui surat resmi ini, Prof. Henuk berharap dapat segera diselenggarakan proses mediasi yang berjalan adil dan transparan. Tujuannya jelas, agar hak kepemilikan tanah ulayat yang sah dapat dikembalikan kepada Bapa John Senak berdasarkan hukum dan adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut.

Prof. Henuk menegaskan bahwa jalur mediasi dipilih sebagai upaya damai untuk menyelesaikan masalah ini. Diharapkan dengan adanya pertemuan dan pembahasan bersama, perselisihan antar kedua belah pihak dapat tuntas tanpa harus menimbulkan konflik yang lebih besar. Selain itu, proses ini juga penting untuk menegaskan kepastian hukum atas aset tanah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan dan identitas masyarakat setempat.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Tabungan BRI Simpedes di Cabang Rote: Solusi Hemat dan Praktis untuk Masyarakat

6 Mei 2026 - 12:56 WITA

Pelayanan BRImo di BRI Unit Cabang Rote Sangat Praktis, Cepat, dan Sangat Memudahkan

6 Mei 2026 - 12:44 WITA

Profisiat Buat Bapak Paulus Henuk: Kerja Keras Berbuah Anggaran 89 Miliar untuk Pembangunan Jalan

5 Mei 2026 - 14:17 WITA

HOAX Postingan Hoax Polemik Insentif Guru Honorer Madrasah Cilacap: Plt Bupati Cilacap Tegas

5 Mei 2026 - 08:42 WITA

Putry Susanty Ardani Henukh: Menghitung Hari Menuju Perpisahan Penuh Makna dan Warisan Karakter dari Masa SMP Melalui Baca

5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Puji Tuhan, Kabupaten Rote Ndao Mendapatkan Tambahan Revitalisasi Sekolah Baik SD Maupun SMP

5 Mei 2026 - 04:56 WITA

Trending di Internasional