Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Jakarta · 29 Apr 2026 23:04 WITA ·

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten


Foto Dokumen AMKI Pusat Perbesar

Foto Dokumen AMKI Pusat

Jakarta,Sulutnews.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat resmi memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMKI dalam rangkaian acara AMKI Kartini Award 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Mandat pembentukan LBH AMKI secara simbolis diserahkan oleh Ketua Umum AMKI Pusat, Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC., yang juga pembina lembaga tersebut.

SK diterima oleh Wakil Ketua LBH AMKI, Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., yang hadir mewakili Ketua LBH Heru Riyadi, S.H., M.H.

Tundra Meliala menyampaikan bahwa LBH AMKI dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum kepada insan media serta kreator konten.

“LBH AMKI kami hadirkan untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan, baik bagi insan pers maupun kreator konten yang menghadapi persoalan hukum,” ujar Tundra.

Ia menyatakan bahwa lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan akses bantuan hukum secara lebih luas.

Tundra menambahkan bahwa AMKI menyediakan wadah pendampingan hukum bagi anggota yang membutuhkan.

Sementara itu, Teguh Ariyanto, mewakili Heru Riyadi menyampaikan kesiapan jajaran LBH AMKI dalam menjalankan mandat organisasi.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Ia menyampaikan bahwa LBH AMKI akan melakukan langkah-langkah awal, termasuk penyusunan program kerja dan koordinasi internal.

Teguh juga menyampaikan bahwa kewajiban memberikan bantuan hukum secara pro bono melekat pada setiap advokat sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.

Ia menyebut, LBH menjadi wadah utama untuk menjalankan pengabdian kepada masyarakat, terutama dalam membuka akses keadilan bagi kelompok tidak mampu dan masyarakat yang belum memahami hukum.

“Pengabdian melalui LBH merupakan bagian dari kewajiban moral dan etika profesi kami sebagai advokat,” tegas peraih gelar Magister Kenotariatan Universitas Tarumanegara (Untar) Jakarta itu.

Adapun susunan kepengurusan LBH AMKI Pusat terdiri atas Pembina Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE, CPCC., Pengawas Dadang Rachmat, S.H., Ketua Heru Riyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., Sekretaris Rukmana, S.H., Wakil Sekretaris Victor, S.H., Bendahara Dra. Umi Sjarifah, S.H., GRCE., serta Wakil Bendahara Dicky Irawan, S.H., M.H.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Hj. Salmawati Istri Gubernur Aceh Raih AMKI Kartini Award 2026: Terima Kasih Atas Dukungan Suami dan Keluarga

29 April 2026 - 22:28 WITA

AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

29 April 2026 - 18:44 WITA

Gerry Bauana Sukses Menyelesaikan Pendidikan, Doa Orang Tua Selalu Menyertai

25 April 2026 - 00:01 WITA

LAKSI Desak Stop Narasi Fitnah & Sesat Terkait Proyek IT BGN

24 April 2026 - 23:33 WITA

Bauana Group: Ungkapan Terima Kasih dan Harapan Penuh Makna Bagi Handoko Santoso

24 April 2026 - 22:25 WITA

RUPST Bank SMBC Indonesia Setujui Pembagian Dividen, Bukti Komitmen terhadap Pemegang Saham

23 April 2026 - 23:13 WITA

Trending di Bisnis