Sulutnews.com Bengkulu Selatan – seiring dengan kekosongan posisi kepala desa jeranglah tinggi kecamatan manna, hari ini di lakukan pelantikan PJS kepala desa jeranglah tinggi untuk mengisi kekosongan kepala desa yang mana jelas di ketahui kepala desa jeranglah tinggi pada sebelumnya sedang menjalani hukuman akibat tersandung hukum.
Pelantikan PJS kepala desa jeranglah tinggi ini Johan Sopriadi SH di laksanakan di kantor camat kecamatan Manna yang di pimpin langsung oleh camat manna Yulizar Erwis, SE, M. Si.
Pelantikan ini di nilai sangat penting mengingat pemerintahan desa jeranglah tinggi harus tetap berjalan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat, yang mana selama kekosongan kepala desa jeranglah tinggi terjadi mau tidak mau pemerintahan wajib kurang sempurna.
Dengan di laksanakannya pelantikan PJS kepala desa jeranglah tinggi ini camat Manna Yulizar Erwis, SE, M. Si. Berharap agar kiranya pemerintahan desa jeranglah tinggi dapat berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat, dan melaksanakan program program prioritas masyarakat jeranglah tinggi serta menjalankan program pemerintah di desa jeranglah tinggi agar desa jeranglah tinggi dapat lebih maju dan berkembang lagi ke depan.
Lebih lanjut camat Manna juga menekankan agar PJs kepala desa jeranglah tinggi dapat dengan cepat beradaptasi di lingkungan pemerintahan desa jeranglah tinggi, serta dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik agar segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat jeranglah tinggi dapat terlaksana dengan baik.
Terakhir camat Manna juga mengharapkan agar kiranya PJs kepala desa dapat dengan cepat berbaur dengan masyarakat setempat, agar masyarakat tidak lagi sungkan dalam menyampaikan berbagai aspirasinya dengan kepala desa, serta kemungkinan ada saran atau usulan dari masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat desa jeranglah tinggi.
Acara pelantikan ini berjalan dengan baik sejak dimulai hingga selesai, yang mana di saksikan oleh beberapa warga setempat, bhabinsa, bhabinkamtibmas, pihak kecamatan, BPD desa jeranglah tinggi, pemerintah desa, serta pemangku desa lainnya. (JN)







